Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penanganan Covid-19 yang "Impromptu" dan Regulasi yang Belum Siap

29 Maret 2020   02:14 Diperbarui: 30 Maret 2020   14:00 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akses jalan menuju Dusun Baratan, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem ditutup sementara dan ditulisi Lock Down (Foto: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Terakhir dan paling mutakhir adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Undang-Undang Karantina Kesehatan mendefinisikan Karantina sebagai;

"Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya."

Undang-Undang Karantina Kesehatan dapat menjadi  dasar hukum "lock down" yang diatur dengan istilah "Karantina Wilayah", "social distancing" yang diatur dengan istilah "Pembatasan Sosial Berskala Besar", di samping itu terdapat pengaturan tentang Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, dan Isolasi. Pasal 49 Undang-Undang Karantina Kesehatan sendiri memberikan kewenangan pada Menteri Kesehatan untuk menetapkan Karantina Kesehatan dan Pembatasan Sosial.   

Jadi apabila dilihat kembali sebanarnya Indonesia memiliki undang-undang yang memungkinkan Karantina Kesehatan dalam berbagai bentuk mulai dari karantina rumah, "social distancing", sampai "lock down". Selain itu secara kelembagaan undang-undang yang ada mengadakan lembaga-lembaga seperti BNPB, Pejabat Karantina Kesehatan, dan keterlibatan pemerintah daerah yang dapat dioptimalisasi dalam penanganan wabah.

Sayangnya dalam beberapa hal terdapat ketidak-harmonisan regulasi, sebagai contoh BNPB yang menjadi lembaga sentral dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana tidak disebutkan sama sekali dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan. 

Termasuk ketentuan kontradiktif antara Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Karantina Kesehatan yang memicu kegamangan apakah sebenarnya Pemda bisa serta-merta melaksanakan Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Legislasi Bidang Kesehatan Masih Terpinggirkan

Dalam konteks negara hukum melayani rakyatnya, hukum dapat dilihat dalam dua sisi pertama untuk membatasi agar negara tidak melakukan hal-hal yang tidak kehendaki seperti melakukan kekerasan, bertindak sewenang-wenang, dan hal-hal buruk lainnya. 

Pada sisi lain asas legalitas juga mendorong agar tindakan-tindakan aparatur negara didasarkan peraturan yang berlaku. Menurut hemat saya, untuk menangani bencana termasuk wabah selain memerlukan dokter-dokter yang tangguh. Kita memerlukan sistem kesehatan yang menjamin masyarakat dan aparatur negara dapat menangani wabah secara efektif dan sistematis, dimana sistem tersbut dibungkus dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana saya bahas diatas, sebenarnya tidak ada yang teralu bermasalah dalam undang-undang kita kecuali beberapa tumpang tindih kewenangan. Dalam pandangan saya Undang-Undang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah sangat memumpuni untuk melakukan tindakan-tindakan negara dan mengatur masyarakat terkait hal-hal yang sekarang masih bermasalah seperti pemantauan bandara dan pelabuhan,"social distancing", "lock down", sampai penanganan jenazah atau benda-benda lain yang berpotensi menyebarkan penyakit. Lantas kenapa penanganan pandemi kita masih sangat bermasalah?

Karena hukum tidak berhenti di undang-undang, pada akhirnya undang-undang hanya mengatur secara umum-abstrak, dan tidak mungkin mengatur hal-hal teknis. Misalnya, undang-undang mengatur tentang karantina wilayah dalam hal kedaruratan kesehatan dunia. Namun hal-hal teknis seperti apa yang harus dilakukan tiap-tiap aparatur negara, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mengecek orang-orang yang datang untuk tiap-tiap jenis penyakit, dan hal-hal lainnya tentu teralu teknis untuk diatur dalam undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun