Temu Museum dengan Mitra Museum yang diselenggarakan pada Selasa, 30 Januari 2018 dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ibu Tinia Budiati dan Ibu Sri Patmiarsi, Kepala Subdirektorat Permuseuman, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Dalam acara tersebut Ibu Sri Patmiarsi mengawali pembicaraan dengan menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, yakni melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman.
Salah satu produknya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Banyak informasi tentang informasi dan ketentuan museum terdapat di dalam PP ini. Dikatakan museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
Dalam PP dikatakan juga pemilik museum adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang, atau masyarakat hukum adat. Sementara tugas museum adalah pengkajian (melalui pengembangan museum), pendidikan (melalui pemanfaatan museum untuk kepentingan pendidikan), dan kesenangan (dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus memberikan rasa kesenangan bagi pengunjung).
Syarat pendirian museum
Selama ini memang banyak orang terlalu mudah menamakan koleksi yang dipamerkan kepada masyarakat dengan nama "museum". Untuk hal demikian tentu saja kita harus memberikan apresiasi. Siapa tahu lama-kelamaan akan menjadi museum yang baik.
Sesungguhnya aturan tentang museum sudah tersirat dalam PP 2015 tadi. Â Secara ringkas syarat sebuah museum adalah memiliki visi dan misi, memiliki koleksi, memiliki lokasi dan/atau bangunan, memiliki sumber daya manusia, memiliki sumber pendanaan tetap, dan memiliki nama museum. Kalau kepemilikan museum pemerintah sudah jelas, untuk museum swasta atau museum pribadi harus memiliki badan hukum yayasan.
Dari pembicaraan tadi, saya mengambil kesimpulan bahwa untuk mendirikan museum diperlukan dana dan induk (yayasan) untuk kelangsungan hidup museum. Museum pun hendaknya memiliki lahan tetap, jangan menyewa atau mengontrak tempat. Selain itu memiliki paling kurang tiga orang, yakni kepala museum, tenaga teknis, dan tenaga administrasi. Â
Standarisasi museum
Mengingat museum dikelola dengan berbagai cara dan oleh berbagai macam sumber daya, maka menurut PP 2015 itu pemerintah perlu melakukan standarisasi pengelolaan museum. Tujuannya agar dapat dijadikan acuan baku untuk pengelolaan museum-museum di Indonesia.
Standarisasi museum, kata Sri Patmiarsi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar pengelolaan museum yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan. Supaya netral, standarirasi museum melibatkan akademisi dan komunitas.
Hasil standarisasi berupa tiga tipe museum, yakni tipe A (amat baik), tipe B (baik), dan tipe C (cukup). Dengan diberikan akreditasi diharapkan pemilik dan pengelola museum terpacu untuk meningkatkan kualitas setiap museum.