Mohon tunggu...
Darwono Guru Kita
Darwono Guru Kita Mohon Tunggu... profesional -

**************************************** \r\n DARWONO, ALUMNI PONDOK PESANTREN BUDI MULIA , FKH UGM, MANTAN AKTIVIS HMI, LEMBAGA DAKWAH KAMPUS JAMA'AH SHALAHUDDIN UGM, KPMDB, KAPPEMAJA dll *****************************************\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nPemikiran di www.theholisticleadership.blogspot.com\r\n\r\nJejak aktivitas di youtube.com/doitsoteam. \r\n\r\n\r\n*****************************************\r\n\r\nSaat ini bekerja sebagai Pendidik, Penulis, Motivator/Trainer Nasional dan relawan Pengembangan Masyarakat serta Penggerak Penyembuhan Terpadu dan Cerdas Politik Untuk Indonesia Lebih baik\r\n*****************************************

Selanjutnya

Tutup

Politik

Euthanasi Bagi NKRI

15 Juni 2017   08:20 Diperbarui: 15 Juni 2017   08:25 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamirkan dengan keyakinan penuh sebagai "berkat rahmat Allah yang maha kuasa". Pengakuan religius ini terdapat apad preambul Pembukaan Konstitusi dasar kita, UUD 1945. Spirit ini diegaskan melalui alenia ke 4 (empatnya) berupa kalimah berdasarkan kepada : "ketuhanan Yang Maha Esa"  dan hal ini kemudia di pertegas kembali melalaui batang tubuh UUD kita pada pasal 29, Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Kesadara penuh akan sikap brketuhanan bangsa Indonesia oleh para founding fathers terus dipupuk sehingga sejak awal kemerdekaan penyelenggaraan pendidikan sebagai upaya encerdaskan kehidupan bangsa dimasukkan pula upaya penjaagaan jiwa berketuhanan yang maha esa melalui pendidikan Agama. Pada UUD 45 versi amandemen diungkapkan 

  1. Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
  2. Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Penjabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Dari rumusan berdasar UU tentang pendidikan Nasional itu, kita dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional tidak hanya terbatas pada pengembangan peserta didik untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan, kognisi dan psikomotor, tetapi juga mengembangkan kemampuan/tingkat ketakwaan (kecerdasan spiritual) dan kecerdasan soial peserta didik, oleh karenanya dalam sistem penilaian, peserta didik tidak hanya dinilai hasil ulangan pengetahuan (kognis) dan nilai praktek belaka namun peserta didik juga dinilai sikap sosial dan sikap spiritualnya. 

Berbicara masalah takwa, Akhlak Mulia (akhlakul Karimah) menjadi warganegara yang bertanggangung jawab (aspek muamalah) maka harus diakui bahwa hal itu adalah wilayah wilayah ajaran agama, yang dalam kontek pendidikan hal itu terkait dengan pendidikan agama. Bagaimana jika pendidikan agama dihapuskan dari dunia pendidikan kita ?  dapaatkah peserta didik memahami nilai-nilai ketakwaan, akhlakul karimah dan bermuamalah dalam frame negara kesatuan republik Indonesia (NKRI ) ? Dengan tegas penulis katakan TIDAK ! 

Yang sedang masyarakat rasakan sebenarnya adalah dengan jumlah jam pelajaran pendidikan agama yang sanga minim, sebenarnya kita merasakan sangat kurang, namun kita tidak menutup mata, ada sekelompok masyarakat yang mengkambing hitamkan agama seakan sebagai pengancam kebinekaan, sehingga dengan kelicikannya memblow up keinginannya untuk menghilangkan nilai ketuhanan yang maha esa melalui penghapusan pendidikan agama. Sehingga ketika penghapusan agama ini menjadi kebijakan pendidikan kita. sesungguhnya kita sudajh mengetahui bahwa akebijakan ini adalah mengikuti pesan sponsor kelompok tertentu itu. Di sisi lain kebijakan ini akan menampah panjang deretan kotrontroversi yang dilakukan oleh mendikbud Muuhajir Effendi. 

Kebijakan kontraversi Muhajir sudah dimulai saat Muhajir belum genap  dua minggu menjabat sebagai mendikbud saat meluncurkan wacana tentang full day school. Dengan alasana Muhajir menambahkan, kalau anak-anak tetap berada di sekolah, mereka bisa menyelesaikan tugas-tugas sekolah sampai dijemput orangtuanya seusai jam kerja. Selain itu, anak-anak bisa pulang bersama-sama orangtua mereka sehingga ketika berada di rumah mereka tetap dalam pengawasan, khususnya oleh orangtua" Penulis menanggapinya melalaui tulisan berjudul " Full Day School Membunuh Madrasah, TPA Bahkan Bakat Anak Karena Tidak Dapat Berlatih Rutin Di Usia Dini" (kompasiana, 8 Agustus 2016). 

Dalam pandangan penulis, kebijakan tambahan Memdikbu akan menjadiResep Manjur Jauhkan agama dari jiwa anak bangsa, full day School dan penghapusan pelajaran Agama.Fullday School yang ingin diterapkan mulai rahun ajaran baru tahun 2017/2018 dilandasi asumsi untuk melindungi anak yang mungkin mendapat ancaman keamanan yang mungkin muncul ketika anak sudah pulang ke rumah, namun orang ke dua orang tua masih sibuk bekerja sebagaimana diuraikan di atas. Asumsi ini membawa kita pada gambaran pertemuan anak dengam orang tua pasca belajar dan ketja yang penuh keletihan, butuh cepat istirahat untuk recovery.

Gambaran itu nampak jelas ketika sekolah juga "mengharamkam" tugas PR (pekerjaan rumah) atau tugad lainnya. Anak juga diadumsikam pulanf tinggal istirahay untuk menyiakan energy agar esok harinya dapat mengikuti fullday school debgan prima. Orang tya capai anak harus Ustirahat lantas bisakah di dalam keluarga itu diajarkan berbagai aspek pendidikan agama ? Menjadi bertambah Tragis ketika , pendikan agama di sekolah formal juga ada wacana di cabut. Lantas dari mana anal anak bangsa belajar agama ? Bagaimana generasi penerus bangsa yang  harusnya berpancasika mendapatkan pemahaman yang cukup akan keyakinan kepada Tuhan tang Maha Esa ?

 Oleh karena itu ketika fullday school sudah hampir dipastikan akan dilaksanakan, maka dengan tambahan  rencana penghapusan pendidikan agama dari sekolah formal, maka sekali lagi, menurut hemat penulis kebijakan itu menjadi resep manjur bagi penceabutan nilai nilai ketuhanan Yang Maha Esa di jiwa anak anak bangsa nantinya. Dengan hilangnya jiwa berketuhanan dari anak-anak bangsa, maka Sila Ketuhanan Yang maha Esa tinggallah teks tanpa makna. Manusia Indonesia dipenuhi oleh manusia-manusia tanpa agama yang pada ahirnya memandang perlu merubah segala konstruk yang selama ini disebut sebagai NKRI. Ujung-ujungnya adalah UUD, Pancasila tidak diperlukan lagi, bahkan jika perlu Mukadimahnya diganti yang jika menuntut proklamasi, orang-orang tanpa jiwa agama itu akan memproklamasikan Indonesia Baru, bukan berkat rahmat tuhan yang maha kuasa tetapi berkat-berakt lainnya,  Dengan demikian pada saat itu tak ada lagi NKRI.

Dengan demikian, kebijakan ganda peneguhan Fullady School dan Penghapusan Pendidikan Agam di Sekolah formal, sebuah resep Euthanasi bagi NKRI, yang diawali dengan berkurangnya malnutrisi iman pada jiwa anak-anak bangsa karena wenerginya full untuk pengembangan intelektual (IQ) dan makin tipisnya Nilai Agama (Spiritual Quotion). Dan kemudian terus dicerabut jiwa ketuhanannya hingga  pada ahirnya NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia) dengan Ketuhanan Yang Maha Esanya dieuthanasi menjadi negara baru, mungkin NKRI baru, Negara Komunis Rakyat Indonesia. Kita rela ? 


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun