Mohon tunggu...
Dani Wijaya
Dani Wijaya Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pekerja Keras

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perppu Ormas Cegah Disintegrasi Bangsa

13 Juli 2017   18:51 Diperbarui: 13 Juli 2017   19:01 1025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara perkembang masyarakat sangat dinamis. Oleh karena itu dibutuhkan pula peraturan perundang-undangan yang bisa mengikuti tuntutan gerak zaman. Terlebih Indonesia negara yang dihuni berbagai Suku, Agama dan Ras sehingga pemerintah perlu memberikan perlindungan warga negara.

Berdasarkan kondisi tersebut, pada tanggal 12 Juli 2017, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Lantas, apakah Perppu itu? Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa. Melihat definisi tersebut, lahirnya Perppu selalu berawal dari adanya kondisi yang genting.

Diterbitkannya Perppu keormasan bukan tanpa alasan. Kondisi organisasi masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini mulai terasa mengkhawatirkan. Kita bisa merasakan kondisi sekarang ini di mana perkembangan paham/ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 semakin gencar dan mengkhawatirkan.

Penyebarannya pun dikemas dan disisipkan melalui berbagai cara seperti melalui ormas, agama dan partai politik. Hal ini berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa dan berdampak pada disintegrasi bangsa.

Di sisi lain, perkembangan Ormas di Indonesia sangat pesat. Hingga saat ini terdapat 344.039 ormas. Pemerintah memandang ormas sebagai sebuah kekayaan bangsa Indonesia. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjamin hak berkumpul, berserikat dan berpendapat warga negara di Indonesia. Tetapi, meskipun demikian, kebebasan tersebut perlu disesuaikan dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, ormas perlu diatur agar sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara kita.

Tumbuhnya ormas sebagaimana di atas, dalam beberapa hal, banyak yang mengusung ideologi atau ajaran yang hendak mengganti Pancasila dan meruntuhkan NKRI. Organisasi masyarakat seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dapat dikategorisasikan sebagai ancaman terhadap ideologi dan negara Indonesia karena hendak mengubah dasar negara dan bentuk negara menjadi Khilafah Islamiyyah.

HTI juga berpropaganda untuk menolak sistem demokrasi di Indonesia. Mereka ingin mengembalikan sistem politik pada dasar teokrasi (pemerintahan berdasarkan mandat Tuhan) sebagaimana kekhalifahan Islam. Parahnya, paham dan ajaran HTI tersebut telah menyebar luas dan menyusup di banyak kalangan masyarakat. Bahkan, banyak pejabat negara yang diduga terlibat dalam gerakan ini. Oleh karena itu, langkah tegas pemerintah perlu diambil agar situasi kondusif masyarakat dapat terjaga.

Tetapi, dengan munculnya Perppu ini, apakah Pemerintah hendak mengekang kebebasan berkumpul, berserikat dan berpendapat warga negara? Tentu tidak, Pemerintah tetap menjamin kebebasan berekspresi sebagaimana pasal 28 UUD 1945. Perppu ini juga bukan dasar bagi Pemerintah untuk dapat bertindak sewenang-wenang. Bila dirasa tidak menghadirkan rasa adil, masyarakat tetap bisa mengajukan peninjauan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU.  Bahkan, hadirnya Perppu ini adalah untuk menjamin dan menyempurnakan UU Ormas yang sudah ada.

Perppu ini ditujukan untuk menyempurnakan UU Ormas dengan penambahan larangan ormas yang bertentangan dengan Pancasila tidak terbatas pada ormas yang menganut paham ateis dan komunis saja, tetapi juga paham lain yang bertujuan mengubah/mengganti Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, penambahan sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi ormas yang melanggar. Selain itu, juga penambahan asas contrarius actus, dimana lembaga yang berwenang menerbutkan ijin juga memiliki hak untuk mencabut ijin juga.

Dengan demikian, melihat penjelasan di atas, Perppu No. 2/2017 merupakan upaya Pemerintah untuk membentengi, melindungi dan menjaga NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun