Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pernyataan Politikus Taufiequrachman Ruki yang Menyesatkan tentang Kasus Sumber Waras

25 Juni 2016   12:06 Diperbarui: 25 Juni 2016   12:34 7605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan pelaksana tugas Ketua KPK, yang kini adalah Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taufiequrachman Ruki angkat bicara soal kasus pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) yang telah diputuskan KPK tidak ada unsur pelanggaran hukum dan korupsinya.

Ruki memberi komentar yang pada intinya menyatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya ada pelanggaran hukum dan unsur korupsinya.

Pertanyaannya adalah apakah etis seorang mantan pimpinan KPK memberi komentar tentang substansi suatu hasil pemeriksaan KP? Apalagi komentar tersebut adalah komentar yang negatif yang mengarah kepada pernyataan bahwa keputusan KPK itu tidak benar? Padahal dia sendiri mengakui bahwa saat dia menjadi pelaksana tugas Ketua KPK, kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan, dan dia juga tak mengikuti perkembangannya secara komprehensif.

Lebih-lebih lagi bahwa sekarang ini Ruki adalah seorang petinggi partai politik yang nota bene merupakan lawan politik Ahok terkait pemilihan umum gubernur DKI Jakarta 2017, yang pasti sarat dengan demi kepentingan partainya itu.

Rekam Jejak Ruki

Berdasarkan catatan rekam jejak Ruki ketika menjadi Ketua KPK periode pertama, lebih-lebih di masa dia menjadi pelaksana tugas Ketua KPK pasca Abraham Samad dan Bambang Widjojanto berhasil disingkirkan oleh suatu konspirasi politik busuk terkait kasus Komjen Polisi Budi Gunawan, prestasi Ruki tidak pernah menonjol.

Sebaliknya, di kala menjadi pelaksana tugas Ketua KPK Ruki justru menoreh sejarah kelam KPK, setelah baru dua minggu memegang jabatan itu: Untuk pertama kalinya KPK menyatakan mengaku kalah dari tersangka korupsi (kasus Budi Gunawan), dan untuk pertama kalinya pula sejak didirikan Ketua KPK didemo oleh semua pegawainya (karena dianggap justru menjadi musuh dalam selimut KPK dengan berbagai kebijakan dan keputusannya yang melemahkan KPK dari dalam).

Setelah menyatakan KPK menyerah kalah dari tersangka korupsi (Budi Gunawan), berkat Ruki pula akhirnya berkas pemeriksaan Budi Gunawan di KPK pun dialihkan kembali ke Bareskrim Polri dengan maksud terselubung yang mudah diduga sebelumnya, yaitu supaya pemeriksaan kasus itu bisa dihentikan Polisi (di-SP-3-kan), karena kalau masih di KPK penyidikan terhadap kasus itu harus dilanjutkan (KPK tidak mengenal SP-3).

Padahal, sebelum menjabat sebagai pelaksana tugas Ketua KPK itu, di sebuah acara talk show televisi, Ruki dengan berapi-api pernah menyatakan tidak boleh polisi mengambilalih kasus yang sedang diperiksa KPK (karena tidak ada Undang-Undangnya), kalau sebaliknya itulah yang boleh (berdasarkan UU KPK). 

Untuk menghibur (baca: menipu) publik, Ruki menyatakan alasannya KPK melepaskan kasus Budi Gunawan itu: yakni karena masih ada 36 kasus besar lainnya yang akan terbengkalai jika KPK terlalu fokus pada kasus Budi Gunawan itu, seolah-olah kasus itu hanyalah kasus ecek-ecek.Faktanya, sampai habis masa jabatannya, apa yang disebut 36 kasus besar itu tak pernah jelas, apalagi ditangani KPK.

Komisi III DPR sudah punya rencana akan memanggil Ruki sebagai mantan pelaksana tugas Ketua KPK untuk dimintai pendapatnya tentang kasus Sumber Waras yang sesungguhnya sudah selesai itu setelah KPK sesuai dengan wewenangnya sudah menyatakan tidak menemukan pelanggaran  hukum dan korupsi dalam kasus itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun