Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan featured

Ketidakpahaman Anies Baswedan terhadap Problem DKI Jakarta

19 Juli 2018   23:42 Diperbarui: 17 Oktober 2018   08:35 17283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di dalam Perpres tersebutlah mega proyek pembangunan enam ruas tol dalam kota tersebut di atas dimasukkan di dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Bagian dari lampiran Perpres Nomor 3 Tahun 2016, tanggal 8 Januari 2016, yang dengan jelas telah memasukkan mega proyek pembangunan enam ruas tol dalam kota DKI Jakarta sebagai Proyek Startegis Nasional (PSN).
Bagian dari lampiran Perpres Nomor 3 Tahun 2016, tanggal 8 Januari 2016, yang dengan jelas telah memasukkan mega proyek pembangunan enam ruas tol dalam kota DKI Jakarta sebagai Proyek Startegis Nasional (PSN).
Jadi, ketika Anies Baswedan berkampanye di Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan berjanji akan menghentikan mega proyek enam ruas tol dalam kota itu sesungguhnya sudah menunjukkan kekurangpegetahuan dia tentang sistem pembangunan infrastruktur tol, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri PUPR tersebut di atas.

Proyek pembangunan jalan tol itu bukan wewenang Gubernur DKI Jakarta, jadi bagaimana bisa dia berjanji di kampanyenya itu bahwa jika ia menjadi Gubernur ia akan menghentikan proyek itu?

Bukti tak terbantahkan bahwa setelah menjadi Gubernur selama 10 bulan pun Anies masih tidak menguasai permasalahan-permasalahan Ibu Kota terlihat dari pernyataannya yang bernada mengeluh dan menuduh terhadap Pemerintah Pusat tentang mega proyek enam ruas tol dalam kota itu.

Anies menuduh proyek itu tiba-tiba dijadikan PSN, supaya Pusat bisa mengambil-alih proyek itu dari tangan Pemprov DKI Jakarta, karena yang jadi Gubernur itu dia. Karena Pemerintah Pusat (Jokowi) sentimen kepadanya, maka proyek itu diambil-alih darinya, disamping juga karena takut dia memenuhi janjinya menghentikan mega proyek itu.

Padahal pembangunan jalan tol bukan wewenangnya Gubernur DKI Jakarta, dan mega proyek itu sudah dijadikan Proyek Strategis Nasional sejak 2016 dengan Keppres Nomor 3 Tahun 2016, tanggal 8 Januari 2016, lalu dipertegaskan lagi pada 15 Juni 2017, dengan Kepres Nomor 58 Tahun 2017.

Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 58 Tahun 2017 ini agar proyek-proyek yang termaktub di Keppres tersebut, termasuk mega proyek pembangunan enam ruas jalan tol di DKI Jakarta itu segera dapat dikerjakan.

Hasilnya, setelah sempat mandek sejak  penandatanganan PPJT-nya pada 25 Juli 2014, tahap pertama pembangunan mega proyek jalan tol dalam kota itu, ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulo Gadung,  sudah mulai dikerjakan.

Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan, proyek ini akhirnya masuk ke dalam PSN lantaran peruntukannya yang strategis dan memiliki urgensi tinggi. Selain itu biaya investasinya juga memenuhi syarat dikatakan proyek prioritas, mencapai Rp 42 triliun.

Dengan anggaran mencapai Rp. 42 trilun itu, mungkinkah mega proyek itu merupakan proyeknya Pemprov DKI Jakarta?

Maka, terlihatlah, reaksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu pun tampak mengelikan, tak terima proyek itu mulai dikerjakan tanpa melibatkan dia sebagai Gubernur, Anies un mengeluh dan menuduh Pemerintah Pusat sengaja secara tiba-tiba menetapkan mega proyek itu sebagai Proyek Startegis Nasional supaya ada alasan mengambi-alih dari kewenangananya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun