Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Tersandung Kasus Pajak?

21 Maret 2017   10:53 Diperbarui: 21 Maret 2017   20:00 5541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adanya dua nama wakil ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang selama ini dikenal sebagai duet yang kompak dengan komentar nyinyirnya atas Jokowi,  dalam berkas orang yang terindikasi terkena masalah pidana pajak, sangat menarik perhatian. Apakah ini berarti berlaku pepatah  "sepandai-pandai Fahri Hamzah dan Fadli Zon melompat, akhirnya jatuh juga"?

Kepastian adanya nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon di barang bukti yang berisi dokumen dan percakapan WhatsApp orang yang tersandung perkara pidana pajak, terungkap dalam kesaksian Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dalam persidangan kasus suap pajak.

Meski informasi mengenai hal ini sangat sedikit, dan juga tidak ada kepastian dua wakil ketua DPR itu akan menghadapi persidangan kasus pajak, disebutnya  nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon membuktikan mereka "tidak bersih-bersih amat". Setidaknya penyebutan nama keduanya dalam dokumen dan dialog WA menunjukkan mereka berpotensi terlilit kasus pidana pajak.

Dalam persidangan kasus suap pajak, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (20/3/2017), M. Takdir Suhan jaksa penuntut dari KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan. Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua wakil ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana. 

Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani Handang. "Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan." (kompas.com, 20/3/2017)

Mengacu pada penjelasan jaksa itu, nama-nama yang disebut dalam dokumen itu diduga adalah wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan. Karena itu dokumen mengenai mereka ada di Handang Soekarno yang menjabat  Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Handang Soekarno-lah yang punya tugas melakukan investigasi bukti permulaan.

Sebenarnya, tidak hanya kasus pajak dua wakil DPR dan penasehat hukum FPI Egi Sudjana, yang ada dalam penanganan Handang. Nama penyanyi Syahrini juga ada disebut dalam bukti dokumen lain yang juga ditangani Handang Soekarno. Tetapi, adanya dua nama wakil ketua DPR dalam daftar orang yang punya masalah pidana  perpajakan tentu menarik. Sayang belum ada informasi rinci mengenai hal ini.

Baik nama Fahri Hamzah maupun Fadli Zon memang relatif sepi dari pemberitaan yang terkait perkara korupsi. Nama Fahri Hamzah memang pernah disebut di kasus Hambalang dan kasus kuota daging sapi impor. Sementara Fadli Zon sahabatnya belum ada catatan sama sekali yang keluar dari penegak hukum, yang mengkaitkannya dengan kasus korupsi. 

Kalaupun ada kasus yang menonjol, yang melibatkan Fadli Zon, itu adalah surat katabelece yang dinilai seolah telah menjadikan petugas KJRI New York sebagai sopir antar jemput bagi anaknya, Shafa Sabila, yang sedang ke Amerika. Juga sikap arogannya mengirim uang senilai Rp 2 juta untuk uang pengganti bensin dan tip untuk sopir, ke Menlu Retno Marsudi. 

Di luar itu, Fadli masih aman untuk urusan korupsi. Ketika banyak nama diusut KPK, termasuk kasus suap Damayanti dan E-KTP, dia juga belum disebut punya peran. Memang, Fadli Zon yang menjabat Presiden Parlemen Antikorupsi Sedunia (Global Conference Parlementarians Anticorruption/Gopac) sejak Oktober 2015 lalu, tak begitu tegas bersikap terkait perkara korupsi di dalam negeri. 

Dia juga  termasuk orang yang tak setuju MKD DPR menyidangkan perkara Ketua DPR Setya Novanto yang diadukan terkait kasus E KTP. Menurur dia, perkara hukum di peradilan umum sebaiknya berjalan dulu. Padahal, baik MKD DPR maupun peradilan umum punya tugas dan kewenangan masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun