Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik TNI dalam Jabatan Sipil

9 Maret 2019   14:08 Diperbarui: 12 Maret 2019   07:44 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Secara definitif tidak ada salahnya kita sampaikan pengertian militer, supaya dapat menghayati  lebih dalam tentang militer. . Militer adalah angkatan bersenjata dari suatu negara dan segala sesuatu yang berhubungan dengan angkatan bersenjata. Padanan kata lainnya adalah tentara atau angkatan bersenjata. Militer biasanya terdiri atas para prajurit atau serdadu.

Jadi intinya, TNI itu adalah angkatan bersenjata Indonesia yang siap berperang dengan musuh untuk menjaga NKRI.

Untuk memahami landasan hukumnya, sesuai dengan UU Nomor 34  tahun 2004, tentang TNI, pada pasal  5 dan 6 menjelaskan tentang  apa perannya,  apa fungsinya.  Norma yang tercantum dalam UU tersebut tidak lagi dipahami dengan tafsir yang berbeda.  Pasal yang memerlukan penjelasan, dijelaskan dalam penjelasan UU sebagai bagian dari UU 34/2004.

Kita baca pasal 5 tentang peran, disebutkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. 

Apa itu kebijakan dan keputusan politik negara, diuraikan dalam penjelasannya yaitu: kebijakan politik pemerintah bersamasama Dewan Perwakilan Rakyat yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini harus menjadi landasan utama bahwa peran  TNI adalah alat negara di bidang pertahanan (bukan aparatur sipil negara),  yang jika ada perubahan peran  TNI, pemerintah  harus berbicara dengan rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat.

Tidak bisa begitu saja, pemerintah mengkotak-katik TNI tanpa persetujuan rakyat melalui DPR. Ini prinsip yang saya lihat tidak pernah disampaikan Presiden kepada publik. Bahkan secara sepihak  memerintahkan Panglima TNI untuk merubah UU tentang TNI.  Apakah ini pertanda bahwa semakin nyata DPR itu tinggal tulang belulang yang sisa kekuatan tangannya  hanya mencap  stempel  persetujuan  yang disodorkan pemerintah.

Secara rinci pasal 6 sudah begitu banyak ruang fungsi  yang diberikan negara kepada TNI, sebagai alat pertahanan negara.  Bahkan dalam kaitan fungsi sebagai alat pertahanan negara, TNI adalah komponen utama. 

Dengan peran dan fungsi  tersebut diatas, kita lihat apa saja ruang tugas TNI.  Tugasnya jelas terukur, untuk apa,  kepentingan siapa, dan untuk melindungi apa.

Kita baca pada pasal 7, tugasnya TNI untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UU dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan ancaman dan gangguan  terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Untuk melakukan tugas tersebut, TNI melakukan operasi militer  untuk perang dan operasi militer selain perang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun