Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Memutus Mata Rantai Kemiskinan, Mungkinkah?

1 Maret 2019   23:58 Diperbarui: 2 Maret 2019   12:01 837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: pixabay.com/sasint

Yang menarik dari postur APBN 2018, bahwa dengan anggaran sebesar 1.333 Triliun untuk penanggulangan kemiskinan di 3 sektor dan 70% dari dana Transfer Daerah dengan target angka kemiskinan turun menjadi 9,5%, sebenarnya  cukup diselesaikan dari sumber pendapatan penerimaan perpajakan yang jumlahnya ditargetkan 1.618,1 Triliun. Bahkan ada surplus sekitar hampir 300 Triliun untuk infrastruktur dan lain-lain, belum lagi dari sumber-sumber lain.

Warisan Kemiskinan 

Persoalan kemiskinan adalah persoalan warisan negara sejak Indonesia Merdeka yang belum dapat diselesaikan sampai saat ini. Sama dengan persoalan utang negara ini yang terus berlanjut siapapun yang menjadi Presiden di Republik ini.

Masa Presiden Soekarno, Indonesia pernah mengalami inflasi yang luar biasa. Dan pada menjelang akhir pemerintah Soekarno, 50% penduduk Indonesia miskin. Masuk pemerintah Orde Baru dibawah Soeharto, sebelum berakhir masa kekuasaannya, dapat menekan angka kemiskinan turun menjadi sekitar 11%. 

Tahun 1997 , 1998, dan 1999 angka kemiskinan merangkak naik menjadi 17,5%, 24,2% dan 23,4%. Puncak angka kemiskinan tertinggi adalah pada tahun 1998 masa pergantian Presiden Soeharto kepada Presiden Habibie. Periode Habibie, Gus Dur dan Megawati angka kemiskinan dapat diturunkan dengan tajam. Pada masa akhir Presiden Megawati angka kemiskinan dapat diturunkan menjadi 16,7%.  

Masa pemerintahan 3 Presiden (Habibie, Gus Dur dan Megawati), angka kemiskinan yang diturunkan lumayan besar yaitu sekitar 8% dalam jangka waktu pemerintahan 6-7 tahun ( rerata 1,3% pertahun). 

Mari kita lihat data selama 10 tahun pemerintahan Presiden SBY. Dengan warisan kemiskinan 16,7%, SBY menurunkan angka kemiskinan pada angka 11,3%. Artinya selama 10 tahun berkuasa Presiden SBY menurunkan kemiskinan 5,4% ( rerata 0,54% pertahun).

Bagaimana dengan  periode Presiden Jokowi selama 3 tahun terakhir ini. Berapa angka kemiskinan yang dapat diturunkannya. Dengan warisan angka kemiskinan 11,3%, pak Jokowi sampai September 2017 dapat menurunkan angka kemiskinan menjadi 10,12%. Dengan demikian persentase penurunannya adalah 1,18%. Penurunannya rerata 0,39% per tahun.  

Dari data diatas, ternyata rerata pertahun kemampuan menurunkan angka kemiskinan terendah adalah pada periode pemerintahan Presiden Jokowi. Walaupun effort yang digunakan sudah begitu besar antara lain dengan meningkatkan alokasi APBN lebih 2.200 triliun dan akumulasi utang yang meningkat tajam, mungkin sudah menembus angka 4.000 Triliun, yang semula 2.200 Triliun pada akhir periode SBY.

Ketua Bappenas pernah mengatakan bahwa turunnya angka kemiskinan sebesar 10,12% periode Pak Jokowi adalah terendah sejak akhir Orde Baru I11%),  tetapi juga tidak bisa dipungkiri bahwa rerata penurunan pertahun adalah terendah sejak reformasi. Hal ini mungkin dapat dipahami, karena semakin sedikit orang miskin akan semakin sulit menurunkannya. 

Karena juga semakin banyak kelompok masyarakat yang keluar dari kemiskinan untuk tidak jatuh lagi ke garis kemiskinan. Walapun banyak yang berpendapat effort fiskal yang digunakan melalui APBN  sudah cukup besar, dan utang yang dipinjam juga sangat besar dibandingkan dengan Presiden periode-periode sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun