Mohon tunggu...
Cecep Gaos
Cecep Gaos Mohon Tunggu... Guru - Guru pecinta literasi

Guru Kota Padi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Percayalah, Kemerdekaan Menulis itu Kemerdekaan Hakiki

19 Agustus 2017   19:30 Diperbarui: 19 Agustus 2017   19:41 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (Sumber: brianmelgar.wordpress.com)

17 Agustus yang lalu (17/08/2017) seluruh bangsa Indonesia telah merayakan HUT Kemerdekaannya yang ke-72. Berbagai pernik kegiatan, baik kegiatan formal kenegaraan -seperti upacara bendera- maupun kegiatan non-formal kemasyarakatan -seperti perlombaan agustusan- telah dilaksanakan sebagai wujud rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih.

Kemerdekaan dimaknai berbeda-beda oleh masing-masing orang atau golongan masyarakat. Tidak ada kemerdekaan yang dimaknai dengan monointerpretasi atau pemahaman tunggal. Ada sebagian orang yang memaknai kemerdekaan sebagai terlepasnya dari belenggu penjajahan atau terbebasnya dari kekejaman kolonialisme. Sebagian yang lain memaknainya sebagai kemandirian bangsa tanpa campur tangan negara lain. Masih banyak lagi makna-makna kemerdekaan bergantung kepada siapa yang memaknainya.

Dari sekian banyak makna, saya memaknai kemerdekaan ini dengan hal lain. Kemerdekaan saya maknai sebagai bebasnya menyampaikan pendapat dan pemikiran melalui tulisan. Kemerdekaan dalam menulis merupakan kemerdekaan paling asasi dan hakiki bagi setiap orang. Ketika seseorang sudah dibelenggu kebebasannya dalam menulis, maka kemerdekaannya sejatinya sudah tercerabut dalam dirinya. Dengan kata lain ia terjajah ide atau pemikirannya. Ketika ide sudah terjajah, jangan harapkan perubahan dapat diraih. Ketika pemikiran sudah terbelenggu, jangan harapkan kemajuan dapat dicapai. Ketika perubahan dan kemajuan gagal diraih, jangan harapkan kesejahteraan dapat dirasakan.

Kemerdekaan dalam menulis telah dilindungi oleh undang-undang. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen IV telah menjamin dan melindungi kebebasan berpendapat di dalam pasal 28E ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Kebebasan mengeluarkan pendapat ini bisa dimaknai sebagai kebebasan mengeluarkan pendapat dalam bentuk lisan maupun tulisan. Kebebasan menulis ini juga telah dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 ini, semoga kemerdekaan kita dalam menulis bisa meningkatkan indeks literasi bangsa dan membawa Indonesia menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Salam Literasi!!!

Jayalah Selalu Indonesia!!!

Merdeka!!! []

Penulis:

Cecep Gaos, S.Pd

Guru SD Puri Artha Karawang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun