Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Money

Menggugah Kesadaran Masyarakat Untuk Berasuransi

13 April 2015   13:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:09 4115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak dapat dipungkiri bahwa grafik kehidupan kita mengalami pasang surut. Apa yang akan terjadi besok pagi, bahkan 1 detik dimasa depan tidak ada yang tahu. Hanya Tuhan yang tahu. Dengan kata lain, kehidupan kita akan mengalami risiko yang tidak terduga. Risiko tersebut dapat berupa beban risiko atas diri sendiri, keluarga, maupun harta yang kita miliki. Kita tidak menyadari atau menyangka bahwa keadaan yang awalnya tampak cerah atau tanpa ada hambatan tentang harta dan diri serta keluarga yang ada di sekeliling kita seketika berubah menjadi musibah dan sukar dikendalikan. Betapa hancur kita dan sangat sia-sia, jika peristiwa yang terjadi di luar kendali kita, seperti penyakit, kecelakaan, banjir, kebakaran, dan huru-hara menghanguskan hasil kerja keras yang telah kita peroleh puluhan tahun hilang dalam sekejap mata.

Apalagi kondisi ketidakstabilan perekonomian menambah risau kehidupan kita. Nilai rupiah terhadap dollar yang melemah, inflasi yang semakin meninggi, bunga bank yang semakin mencekik leher membuat harta bisa hilang dalam hitungan detik. Ditambah lagi biaya hidup yang semakin mahal, khususnya biaya penanganan kesehatan membuat nyawa manusia tidak lagi berharga. Hanya golongan orang kaya yang punya banyak uang yang bisa membantu dalam mengatasi biaya perawatan kesehatan. Selain itu, biaya pendidikan pun semakin tidak terkendali. Biaya masuk sekolah tinggi atau kuliah semakin di luar kemampuan kita. Walhasil, sekolah tinggi hanya untuk kalangan yang berkantong tebal saja.

Bukan hanya itu, kondisi kesehatan kita juga semakin berkurang seiring dengan bertambahnya usia. Jika saat ini masih bisa bekerja, belum tentu besok kita bisa bekerja. Karena penyakit bisa datang tiba-tiba. Musibah atau kecelakaan yang menimpa diri kita atau keluarga kita tidak meminta ijin atau mengetuk pintu terlebih dahulu. Kondisi di atas adalah sekelumit kondisi yang harus kita hadapi. Hal itulah yang menyebabkan perlu adanya perlindungan yang mampu menjamin kehidupan kita. Salah satu solusi yang bisa kita lakukan adalah dengan memiliki program asuransi.

14289078141207620094
14289078141207620094


Arti Penting Asuransi

Sayangnya, kesadaran masyarakat Indonesia tentang asuransi masih kurang. Pertama kali kita harus memahami arti dari asuransi tersebut. Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Sedangkan menurut UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Banyak asuransi yang beredar di masyarakat, seperti: asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bisnis, asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, dan asuransi rumah. Kit bisa memilih satu atau lebih sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan sebagai proteksi kehidupan kita.

1428907878475096287
1428907878475096287



Masyarakat hendaknya memahami tentang syarat-syarat sebuah asuransi. Di mana, dalam asuransi berarti resiko-resiko kita dijamin oleh perusahaan asuransi. Sedangkan syarat-syarat resiko yang dapat diasuransikan harus memenuhi kriteria yang ada. Menurut Dahlan Siamat, dalam Manajemen Lembaga Keuangan (2005), resiko-resiko tersebut harus memenuhi yang disingkat dengan LURCH, yaitu: 1) Loss (resiko yang dapat diasuransikan harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss)); 2) Unexpected (tidak dapat diperkirakan kepastian resiko tersebut benar-benar terjadi, seperti habis atau rusak karena dipakai); 3) Reasonable (resiko yang dapat dipertanggungkan adalah benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penanggung maupun pihak yang tertanggung); 4) Catastrophic (Supaya resiko dapat digolongkan sebagai insurable, resiko tersebut haruslah menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang besar atau sangat besar); 4) Homogeneous (sama atau serupa dalam bentuk atau sifat. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip the law of large numbers). Seandainya kita ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda, kita harus memiliki jenis pertanggungan yang serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut.

Banyak faktor yang menyebabkan masyarakat menjadi minim untuk berasuransi, antara lain:

1. Tingkat Kesejahteraan atau Pendapatan Masyarakat yang Rendah,menjadikan asuransi belum sebuah kebutuhan atau gaya hidup (lifestyle). Karena masih banyak kebutuhan lain yang lebih mendesak menyisihkan sebagian pendapatannya untuk keperluan proteksi buat diri sendiri, keluarga dan harta bendanya. Apalagi, jika sebagai instrumen investasi masih terlalu jauh untuk dipikirkan. Itulah sebabnya, menyisihkan sebagian pengeluaran untuk pembayaran premi yang identik dengan menabung tidak mampu dianggarkan.

2. Faktor Budaya, Banyak yang berpikir bahwa masa depan urusan nanti, yang terpenting adalah memenuhi kebutuhan sekarang. Hal ini pun bisa mempengaruhi kesadaran masyarakat akan pentingnya berasuransi. Apalagi, banyak orang tua umumnya masih menyandarkan harapannya terhadap anak-anaknya. Anak seolah-olah dianggap sebagai “asset” sehingga kemandirian hidup hingga usia senja kurang dipersiapkan. Jika kita membayangkan bahwa dirinya kelak menjadi tua dan anaknya tak bisa merawatnya karena kesibukannya atau perekonomian keluarganya kurang mampu, tentu sejak dini akan terpacu untuk memiliki asuransi.

3. Sosialisasi Tentang Asuransi, kapasitas dunia usaha mengenai pentingnya berasuransi yang masih tergolong rendah menyebabkan upaya melakukan edukasi kepada publik masih terbatas mengenai melek finansial (financial literary). Padahal, sosialisasi tentang pemahaman dan pengetahuan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang asuransi. Agar pengetahuan masyarakat tentang asuransi mampu terdongkrak. Masyarakat Indonesia mungkin sudah mengenal asuransi, tapi belum merasa butuh atau perlu membeli asuransi. Sikap ini bisa saja dipengaruhi oleh persepsi bahwa asuransi itu adalah “bisnis janji”. Kita membeli produk asuransi tetapi manfaatnya baru dirasakan nanti. Bahkan bisa saja klaim asuransi tidak terjadi jika kita baik-baik saja, atau tidak mengalami musibah yang diproteksi oleh jasa asuransi. Masih sangat sedikit masyarakat yang datang ke kantor asuransi untuk menyatakan kesediaannya menjadi pemegang polis. Masyarakat mau datang ke kantor asuransi jika ada petugas atau agen asuransi yang memberi penjelasan kemudian menawarkan jasa proteksinya.

4. Infrastruktur Perasuransian, kita menyadari bahwa kantor-kantor cabang, cabang pembantu atau unit perbankan sudah masuk sampai wilayah kecamatan yang menyebabkan masyarakat sangat mengenal dunia perbankan. Sedangkan kantor cabang atau agen perusahaan asuransi masih jarang, bahkan baru menjangkauibu kota provinsi di seluruh Indonesia. Jika ada yang telah menembus pasar di tingkat ibu kota kabupaten masih bisa dihitung dengan jari. Hal ini memberikan sinyal bahwa keberadaan perusahaan asuransi masih jauh tertinggal di bandingkan perusahaan perbankan. Akhirnya, masyarakat pun masih awam atau minim tentang asuransi. Imbasnya pengetahuan tentang pentingnya berasuransi masih menjadi hal baru.

Selain faktor-faktor tersebut, banyak paradigma negatif masyarakat terhadap asuransi. Karena berbagai hal, seperti banyak orang yang merasa terjebak ketika mengajukan klaim. Nasabah tidak mendapatkan klaim sebagaimana yang dijanjikan di awal dan tertulis dalam polis perjanjian asuransi, dikarenakan ada sebagian oknum agen asuransi membuat pasal di balik pasal sebagai tameng ketika mereka tidak mengeluarkan klaim yang sudah diatur dalam polis. Apalagi dengan adanya program BPJS dari Pemerintah Indonesia menjadi penghalang masyarakat untuk sadar memiliki asuransi. Kita memahami, bahwa kesadaran masyarakat Indonesia terhadap kesehatan semakin tinggi, tapi kesadaran untuk memiliki jaminan kesehatan belumlah besar. Salah satu bukti, masih kurangnya masyarakat Indonesia yang memiliki asuransi kesehatan. Jamkesmas atau BPJS menjadi andalan masyarakat kita apabila berurusan dengan rumah sakit. Ditambah lagi dengan adanya regulasi yang masih lemah dari Pemerintah mengenai perlindungan nasabah asuransi.Akhirnya, nasabah yang sudah membayar premi bertahun-tahun akan dirugikan jika perusahaan asuransi ingkar janji dalam pembayaran klaim nasabah.

Mungkin kita masih kurang percaya betapa minimnya masyarakat Indonesia untuk memiliki asuransi.Menurut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim, saat konferensi pers di kantor AAJI di Plaza Office Tower Jakarta, Jumat (3/5/14) seperti dikutip kompas.com, "Dari total penduduk Indonesia sebesar 240 juta jiwa, hanya sekitar 43,7 juta orang atau hanya sekitar 18 persen dari total penduduk Indonesia memiliki perlindungan asuransi jiwa. Dan dari 43,7 juta orang tersebut, hanya sekitar 11 juta orang atau hanya 4,5 persen dari total populasi yang memiliki asuransi jiwa individu." Lain lagi dengan laporan Sigma World Insurance tahun 2010 melaporkan bahwa Indonesia tergolong negara yang terpuruk dalam upaya pelindungan atau proteksi terhadap jiwa manusia. Ukurannya adalah Insurance Density dan Insurance Penetration. Negeri dengan penduduk lebih dari 240 juta menempati peringkat ke-11 dari27 negara di Asia. Posisi tersebut berdasarkan total premi Indonesia pada tahun 2010 sebesar 10,7 Milyar Dollar. Premi tersebut mencakup asuransi jiwa dan asuransi umum.Jumlah premi tersebut sebenarnya meningkat 28,91 persen dibandingkan tahun 2009.

Jawara kesadaran tentang asuransi di benua Asia ditempati oleh Jepang. Sementara, Indonesia masih kalah jauh dengan tiga negara ASEAN: Singapura, Thailand, dan Malaysia yang berada pada peringkat 7 sampai 9.Jika total premi tersebut dibagi dengan GDP dikenal dengan insurance penetration, maka nilainya hanya 1,5 persen dari GDP. Untuk indikator tersebut, Indonesia menempatiperingkat ke-16. Jika total preminya dibagi dengan jumlah pendudukmakaposisi Indonesia tambah melorot, yaitu pada posisi ke-22 di Asia dengan nilai premi per kapita sebesar 45.8 Dollar, atau sekitar Rp 400 Ribuan saja.

Apalagi, penetrasi asuransi umum maupun asuransi jiwa di Indonesia masih ketinggalan. Berdasarkan hitungan lembaga Fitch, penetrasi asuransi di Indonesia hanya 1,7 persen. Nilai tersebut masih kalah bila dibanding 8,1 persen di Amerika Serikat atau 11,8 persen di Inggris dan di atas empat persen untuk Singapura dan Malaysia. Penyebab penetrasi asuransi jiwa di Indonesia masih rendah karena kurangnya kesadaran berasuransi. Sebagian besar masyarakat menganggap asuransi mahal. Kebutuhan seperti sandang dan pangan serta hiburan dinilai jauh lebih utama untuk dipenuhi. Bahkan banyak yang lebih yakin dan merasa aman untuk berinvestasi dengan menabung maupun membeli properti dibandingkan membayar polis asuransi.

Hal yang Dilakukan Pihak Asuransi

Lalu apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berasuransi? Pertanyaan tersebut perlu mendapat jawaban semua pihak yang berkeinginan untuk memajukan asuransi. PR bagi seluruh komponen industri asuransi yaitu membangun kesadaran masyarakat berasuransi untuk menyiapkan masa depannya yang lebih baik, meyediakan perlindungan diri dan aset-asetnya di tengah ketidakmampuan pemerintah menyediakan jaminan sosial yang memadai.

Berbeda dengan dunia perbankan, di mana masyarakat mau datang ke bank untuk melakukan transaksi keuangan. Di perusahaan asuransi, pelaku industri asuransilah yang harus lebih banyak menjemput bola atau proaktif kepada masyarakat agar bersedia menjadi peserta asuransi, karena masih sedikit masyarakat yang memiliki kesadaran datang ke perusahaan asuransi. Tapi suatu saat nanti setelah kesadaran masyarakat akan pentingnya berasuransi sudah tinggi, masyarakat sendiri yang datang ke perusahaan asuransi.

Hal terpenting adalah kalangan pelaku asuransi harus pula berbenah. Agen asuransi yang merupak ujung tombak perusahaan asuransi juga harus dibenahi. Mulai dari sistem perekrutan, pendidikan dan latihan, serta kepiawaian menyampaikan informasi asuransi, dan menjelaskan produk-produknya kepada masyarakat secara jelas, jujur, dan transparan. Para agen asuransi harus lebih agresif dan berpengetahuan. Sudah saatnya para agen memiliki pengetahuan sebagai perencana keuangan yang menawarkan solusi total kepada nasabah. Selain itu, pelayanan terhadap klaim dari nasabah juga harus dilakukan secara profesional.

Kita memahami bahwa nasabah adalah kunci kemajuan perusahaan asuransi. Betapapun hebatnya sosialisasi tentang asuransi, semuanya tidak akan ada gunanya jika para pemegang polis kecewa terhadap pelayanan dan klaim yang dipersulit. Saat merayu nasabah para agen begitu manis, tapi ketika pemegang polis mengajukan klaim, berbagai alasan penolakan dilontarkan, sehingga semakin memperburuk citra asuransi. Apabila pelayanan terhadap klaim yang dilakukan nasabah dilakukan secara professional dan tidak dipersulit, niscaya nasabah tersebut dengan senang hati akan merekomendasikan perusahaan yang bersangkutan kepada rekannya yang mencari asuransi.

Solusi yang lain agar semua masyarakat bisa memiliki asuransi adalah dengan adanya peluncuran asuransi mikro pada tahun 2016 nanti. Produk asuransi mikro adalah asuransi yang mengambil segmentasi pasar masyarakat golongan menengah ke bawah dengan penghasilan tidak lebih dari 2,5 juta rupiah perbulan. Peluncuran asuransi mikro ini akan menjadi tonggak baru industri asuransi di Indonesia, karena masyarakat berpenghasilan rendah pun perlu mendapat perlindungan, agar tidak semakin jatuh dalam kemiskinan, seandainya terjadi kecelakaan pada pencari nafkah, kegagalan panen, atau bencana lainnya. Era baru investasi asuransi ini diramalkan mempunyai peluang yang baik, karena besarnya jumlah penduduk di Indonesia. Asuransi mikro akan memberikan prospek menguntungkan bagi asuransi nasional terutama untuk jenis asuransi kesehatan, asuransi rumah tinggal, dan asuransi jiwa.

Manfaat Asuransi

Betapa pentingnya menggugah masyarakat untuk berasuransi karena melihat faktor yang dapat diperoleh. Dengan memiliki asuransi, biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit akan dijamin bila Anda jatuh sakit. Dengan asuransi pula, Anda akan mendapat jaminan hidup hari tua. Anak Anda pun akan dijamin biaya pendidikannya hingga ke jenjang pendidikan tinggi. Sehingga dengan asuransi, masa depan dijamin lebih aman. Asuransi juga akan melindungi harta benda yang kita miliki jika suatu saat mengalami kejadian buruk yang tidak kita inginkan.

1428907946743425925
1428907946743425925



Secara umum manfaat asuransi bagi perekonomian dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Transfer Risiko (Risk Transfer), asuransi menyediakan keamanan bagi individu dan perusahaan, serta memungkinkan mereka untuk mengambil aktivitas berisiko; 2) Penilaian Berbasis Risiko (Risk Based Pricing), asuransi membantu untuk mengarahkan investasi dan mendorong peningkatan bisnis, dengan menunjukkan biaya-biaya riil dari resiko terhadap perusahaan individu dan industri-industri; 3) Fungsi Investasi (Investation Function), asuransi membangun aset setelah menerima premi yang dibayar di muka. Dengan berinvestasi secara produktif, pihak asuransi dapat menghasilkan tingkat penghasilan yang memungkinkan mereka memberikan tingkat premi yang lebih rendah. Asuransi juga memfasilitasi skala ekonomi dalam investasi, yaitu dengan mengumpulkan jumlah dana yang besar dari ribuan pemegang polis yang dapat digunakan untuk kebutuhan pembiayaan dari proyek-proyek besar, sehingga mendorong efisiensi perekonomian serta membuat hidup menjadi lebih fleksibel dan tidak tergantung pada pendanaan dari pemerintah.

Dengan demikian, pembangunan ekonomi juga memerlukan dukungan investasi dalam jumlah yang memadai, sehingga diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana investasi, khususnya yang bersumber dari tabungan masyarakat. Sektor asuransi merupakan salah satu sektor yang dijadikan sarana pengumpulan dana dari masyarakat. Pengumpulan dana ini dilakukan melalui upaya perusahaan asuransi untuk mengumpulkan dana dalam bentuk pendapatan premi. Asuransi bisa dikatakan sebagai salah satu pilar ekonomi suatu bangsa, selain perbankan dan pasar modal. Asuransi telah mengambil peran yang cukup besar sebagai penyedia lapangan kerja, sumber penghasilan bagi masyarakat.

Jadi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang artinya asuransi membutuhkan proses dan waktu. Bukan hanya itu, peran penting dari semua pelaku asuransi dan Pemerintah dalam mengeluarkan regulasi yang bisa menguntungkan kedua belah pihak baik perusahaan industri maupun nasabah asuransi. Suatu waktu nanti, masyarakat Indonesia akan melek finansial dengan memiliki asuransi yangmampu melindungi diri kita, keluarga kita dan harta benda.

1428908016760283537
1428908016760283537

Referensi:

http://financialneeds.blogspot.com/2012/11/membangun-kesadaran-untuk-berasuransi.html

http://insurance.blog.gunadarma.ac.id/?p=1856

http://pekanbaru.tribunnews.com/2013/06/25/proteksi-diri-melalui-asuransi

http://www.beritasatu.com/features/32243-masyarakat-indonesia-masih-kurang-kesadaran-berasuransi-jiwa.html

http://www.rfinancindoberjangka.com/rendahnya-kesadaran-masyarakat-indonesia-akan-pentingnya-asuransi/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun