Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Budaya "Gali" Dayak Bulusu, Cermin Harmoni dengan Hutan

13 Mei 2019   09:35 Diperbarui: 13 Mei 2019   10:03 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berakhirnya masa Gali ini ditandai dengan menikmati madu yang baru saja diambil dari Pohon Mangris.

2. Larangan selama Gali

Selama masa Gali, masyarakat setempat terutama masyarakat Suku Dayak Bulusu dilarang:
a. Menebang pohon baik kecil maupun besar.
b. Menggali tanah.
c. Membakar tumpukan sampah, tumpukan kayu, apalagi membakar kayu-kayu di hutan.
c. Melakukan aktivitas / bekerja di hutan
d. Menimbulkan bunyi yang menyebabkan kebisingan.

Larangan-larangan tersebut di ataslah yang menyebabkan mengapa sekarang sangat sulit melakukan Gali selama 1 bulan. Yang menjadi bahan pertimbangan adalah bagaimana harus berpantang melakukan pekerjaan sementara banyak warga kesehariannya mencari makan dari hutan atau menjadi pekerja kasar yang dalam bekerja menimbulkan kebisingan.

3. Makna Gali

dok Mader Paulino
dok Mader Paulino


Gali sendiri sebenarnya adalah bentuk:

a. Harmoni masyarakat dengan alam semesta

Gali sebenarnya sejenis retret atau saat hening bagi masyarakat Dayak Bulusu. Dengan melakukan Gali, seluruh masyarakat Dayak Bulusu menarik diri dari berbagai macam kesibukan.

Namun yang paling mencolok, di balik kegiatan Gali ini, masyarakat diajak untuk berdamai dengan alam semesta yang adalah Ibu penyedia berbagai kebutuhan hidup.

b. Penghormatan sekaligus Bentuk Syukur kepada Sang Pencipta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun