Mohon tunggu...
Basuni ahmad
Basuni ahmad Mohon Tunggu... Guru - penulis buku Aktualisasi pemikiran pluralisme KH. Abdurrahman Wahid

Merenda kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mimbar Dakwah yang Hilang

22 Juni 2019   08:05 Diperbarui: 22 Juni 2019   08:55 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum berjalan dengan memperhatikan sosio kultur, latar dan momentum tertentu, dari itu kewajiban salat yang paling pokok pun dalam batas tertentu ada keringanan, dengan istilah jama juga Qhashar.

Apalagi menyangkut sesuatu yang dinamis, katakanlah seperti kehidupan sosial kemasyarakatan, termasuk didalamnya imamah, kepemimpinan.

Al-Qur'an Sumber segala hukum, pun Hadits. Tetapi perlu diingat, pelaksanaan hukum dalam Al - Qur'an itu ada juklaknya dari Rasulullah saw yang kemudian ditularkan kepada sahabat, dari sahabat ke attabiin dan akhirnya kepada para ulama imam mazhab.

Dari ulama imam mazhab inilah standar operasional dijalankan, yang didapatkan langsung dari Rasulullah saw via para sahabat sehingga sampai pada ulama mazhab.

Terkadang ulama Mazhab memfatwakan sesuatu itu seperti hasil ijtihadnya, karena tdk tertulis dalam hadits shahih yang disusun imam Bukhori - Muslim.

Perlu dicatat, dan difahami dengan hati jernih dan tenang. Hadits yang disusun atau diriwayatkan oleh perawi yang paling banyak adalah hadits yang bersumber dari riwayat Abu Hurairah ra, disusul Aisyah ra.


Ternyata selama Sahabat Abu Hurairah hidup beliau hanya mendampingi rasulullah saw kurang lebih hanya 5 tahunan. Dari waktu itu saja bisakah Abu Hurairah merekam semua tentang Rasulullah saw?
Tentu jawabannya tidak.

Belum dalam batas tertentu Abu Hurairah salah memahami apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw, sehingga kala itupun sering diluruskan oleh Saidatina Aisyah ra.

Dengan penomena itu, tentu hadits yang disampaikan oleh para ulama yang belum tercatat di kitab hadits shahih, bisa saja keberadaan hadits itu benar bersumber dari Rasulullah saw. Terlebih jika isi hadits atau matanya tidak sama sekali bertentangan dengan nash al - Qur'an.

Dalam ulumul hadits pun dibahas hadits yang shahih secara periwayatan tidak serta merta berkedudukan valid, jika isi hadits tersebut bertolak belakang dengan nash Qur'an.
 

Sesungguhnya hadits shahih yang disusun oleh imam Bukhori- Muslim hanya memperhatikan unsur periwayatan, sama sekali tidak melihat unsur isi atau matan hadits, dari itu ada hadits yang dinyatakan shahih oleh imam Bukhori - Muslim, isinya bertentangan dengan nash al - Qur'an.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun