Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menikahkan Anak Dibawah Usia 18 th , Melanggar UU Perlindungan Anak?

26 Desember 2012   02:56 Diperbarui: 4 April 2017   18:25 20048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13564904001948796690

(Apakah bukan judicial review harus dilakukan untuk  UU Perlindungan anak ?)

Photo : vfoundation.blogspot.com

Mencermatibatasan umur dewasa, yang selama ini menjadi satu polemic dan merupakan satu batu pijakan diberlakukannya hukum positif atas tindakan seseorang dalam ranah hukum, dan upaya dari pemerintah untuk keluar dari tata nilai adat maupun Hukum Tuhan yang bersifat mutklak ( sebagai pembanding hanya akan dibatasi pada sudut pandang hukum Islam ),tampak berbagai keganjilan sebagai berikut :

Dewasa yang dalam Islam ( kebenaran Tuhan ) ditentukan melalui perpaduan antara baligh & mumayis tanpa menentukan usia, ditantang oleh manusia yang mencoba mengungguli Allah ( kebenaran Tuhan )untuk dijabarkan oleh manusia dengan menentukan batas umur dewasa dengan berbagai alasan dimana secara umum batas umur dewasa adalah 21 tahun dengan berbagai ketentuan lain berupa pendewasaan khusus yang bisa dimohonkan sejak seseorangberusia 16 th, dengan rincian

Pendewasaan berdasar KUH Perdata , seseorang dapat diberikan hak menjadi dewasa khususuntuk urusan tertentu sejak berusia 18th, maka UU Perkawinan memberikan batasan menjadi dewasa bagi perempuan hanya untuk menikah setelah berusia 16 Th. Sedangkan tanpa basa-basi undang-undang perlindungan anak menentukan bahwa usia dewasa adalah 18 tahun.

Selanjutnya baik KUH Perdata maupun Pidana menentukan Dewasa adalah bila seseorang berusia 21 tahun atau sudah berkawin ( menikah ) dan apa bila terjadi pemutusan perkawinan sebelum seseorang berusia 21 tahun baik karena perceraian maupun salah satu meninggal dunia status kedewasaannya tidak dicabut.

Bagaimanakah status seorang yang menikahdan sudah memenuhi syarat dan rukun sesuai agama Islam tapi tidak dicatatkan ? Bagai mana bila usia yang menikah baik laki-laki maupun perempuannya belum mencapai usia 21 tahun ? Atau si Laki-laki belum berusia 19 th dan si perempuan belum 16 th ?

Perkawinan adalah bagian dari hukum perdata, merupakan satu bentuk perjanjian antara dua orang , yaitu calon suami dan calon istri. Sedangkan pencatatan perkawinan adalah satu syarat untuk memperoleh hak keperdataan yang timbul sebagai akibat dari adanyasatu perkawinan.Selebihnya tidak ada lagi. Sanksi dari satu perkawinan yang tidak dicatatkan adalah tidak diperolehnya hak-hak keperdataan bagi kedua pihak.

Tidak ada satupun pelanggaran terhadap undang-undang yang berkaitan dengan pidana atau yang dapat membatalkan satu pernikahanbila tidak dicatatkan,apa bila pernikahan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum pernikahan menurut agama yang dipeluk.

Khusus bagi pegawai pencatat nikah yang tidak melakukan pencatatan sesuai peraturan sedangkan dia terlibat aktif dalam pernikahan itu, berarti yang bersangkutan telah lalai dalam jabatannya . Sanksinya sesuai dengan aturan tentang pelanggaran atas kode etiksesuatu jabatan.

Bagaimana bila pernikahan dibawah tangan dilakukan oleh pasangan yang salah satu atau keduanya masih dibawah usia 21 th ?

Pada prinsipnya perkawinan adalah sah apa bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. ( UU Perkawinan Pasal 2 ayat 1 )

Tidak ada sanksi apapun bagi orang tua atau wali yang menikahkan anaknya dalam usia dibawah 21 tahun asal dilaksanakan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Bila Undang-undang perlindungan anak dengan tegas menyatakan bahwa seseorangyang belum berusia 18 tahun masih dianggap anak-anak dan membutuhkan perlindungan dari orang tua dari segala bentuk pengeksploitasian anak , yang dipermasalahkan sekarang adalah apakah menikahkan anak yang belum berusia 18thmerupakan satu tindakan mengeksploatasi anak ?

Apakah seseorang yang memberikan izin pernikahan dibawah 18 tahun itu satu pelanggaran ? sedangkan dalam UU perkawinan dijelaskan seorang perempuan dapat melakukan perkawinan pada usia serendah-rendahnya 16 th dan laki-laki 19 th. Setelah mendapat ijin dari kedua orang tuanya.

Salah satu definisi dewasa menurutKUH Pidana/Perdata adalah sudah berusia 21 tahun atau sudah/pernah berkawin/menikah.

Sedangkan menikah menurut Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan adalah, sah apa bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

UU perlindungan anak berusaha untuk menjerat orang tua atau wali yang tidak mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Pasal 26 ayat (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Itu bertentangan dengan UU Perkawinan pasal 6.

ayat (1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai dan

ayat (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin orang tua.

Apa salahnya seorang tua memberi ijin anaknya untuk menikah dengan harapan diperolehnya berbagai kebaikan bagi masa depan anaknya ?

Masalah pendidikan ?

Masalah pendidikan dalam Islam itu sudah diajarkan waktunya , bentuknya bahkan caranya yang semuanya tidak akan terhalang oleh adanya satu pernikahan.

Pendidikan dalam Islam itu sejak dalam kandungan sampai liang lahat,tidak akan berhenti hanya karena adanya pernikahan.

Dalam Islam tidak perlu UU Perlindungan anak dari perilaku orang tuanya karena Islam telah mengatur kewajiban orang tua terhadap anak sudah dengan sangat jelas. Perilaku menyimpang orang tua terhadap anaknya menjadi kewajiban pemerintah untuk meluruskannya.

Anak-anak terlantar akan secara langsung dilindungi oleh Negara, tindakan mengekspoitasi anak juga terlarang dalam Islam. Tidak ada salahnya bila UU Perlindungan anak tidak mencampur adukkan antara pernikahan dibawah usia 21 th. yang diijinkan orang tuanya dengan penjualan anak kerumah bordil atau sejenisnya.

Kalau ada anak terlantar, ada anak dijadikan komoditi, ada anakdi eksploitir itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pernikahan secara Islam dalam usia yang oleh UU Perlindungan anak dianggap melanggar hukum. Menikah dalam Islam itu bukan melanggar hukum, dewasa dalam Islam itu tidak dibatasi usia akan tetapi baligh dan mumayis. Dalam tulisan sebelumnya sudah terbuktikan bahwa ukuran dewasa dengan pengertian baligh dan mumayis jauh lebih rasional, jauh lebih bisa dipertanggung jawabkan bila dibanding dengan pembatasan usia , baik itu 21 th, 19 th, 16 th dan sebagainya.

Tulisan ini akan membuktikan bahwa Hukum Tuhan yang mengandung kebenaran mutlak (absolute) tidak akan pernah bisa ditandingi dengan Hukum buatan Manusia yang mengandung kebenaran empiris yang hanya diakui kebenarannya pada masanya. Kebenaran manusia yang bersifat empiris mengandung arti kebenaran semu, yang dulu benar, sekarang bisa salah tapi pada masa yang akan datang bisa menjadi dianggap benar lagi.

Mentaati Hukum Tuhan wajib hukumnya bagi manusia Indonesia yang berpancasila dan mengakui UUD 45 sebagai Hukum Dasar Negara, sedangkan hukum buatan manusia yang bertentangan dengan hukum Tuhan baik itu bersumber dari DUHAM maupun lainya merupakan satu pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 45 yang seharusnya segera dilakukan judicial review.

Hak yang paling azasi dari manusia adalah hak menikmati/menggunakanperkembangan dirinya baik fisik, psikis, maupun emosional secara alami sebagai jati diriyang mandiri tanpa dibatasidengan bentuk-bentuk diskriminasi dengan harus mengikuti batasan-batasan usia hanya untuk harus sama atau dipersamakan dengan perkembangan/pertumbuhan baik fisik, psikis, maupun emosional yang dialami oleh individu yang lain.

Tulisan sebelumnya terkait :

http://hukum.kompasiana.com/2012/12/24/fenomena-nikah-siri-dan-polemik-bupati-aceng-membuka-tabir-upaya-mempertentangkan-antara-kebenaran-tuhan-versus-kebenaran-manusia-519275.html

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun