Mohon tunggu...
Kohar Amir
Kohar Amir Mohon Tunggu... -

Tertarik masalah sosial dan politik. Benci politikus busuk dan koruptor

Selanjutnya

Tutup

Money

Ojek, Gojek, Hobek, Bentor, Menhub

21 Desember 2015   02:27 Diperbarui: 21 Desember 2015   02:58 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

OJEK adalah alat transportasi yang sudah dikenal luas oleh masyarakat sejak tahun 70-an. Walau bukan moda angkutan resmi, namun karena fleksibilitasnya, maka digemari oleh sebagian masyarakat kita. Ojek biasanya menggunakan kendaraan roda dua. Mereka biasanya mangkal di tempat-tempat strategis: depan stasiun kereta api, terminal, pasar, tempat turunan angkutan umum, pintu masuk komplek perumahanndan lain-lain. Pendeknya Ojek ini mencover area "abu-abu" yang tidak dilayani oleh angkutan resmi.

BENTOR (Becak Motor) dan HOBEK (Honda Becak - di daerah tertentu, semua sepeda motor disebut honda), adalah modifikasi dari kendaraan roda dua yang roda depannya diganti dengan becak. Atau, becak yang didorong oleh sepeda motor. Di beberapa daerah, moda angkutan ini banyak dijumpai, baik di Jawa maupun luar jawa.

GOJEK adalah ojek yang cara pemesanannya menggunakan aplikasi online. Sebenarnya sama dengan ojek biasa, tapi pelanggan bisa memanggil driver. Kalau ojek konvensional biasanya pelanggan mendatangi pangkalan. Kelebihan Gojek dari Ojek Konvensional, taripnya lebih pasti, pelanggan bisa memberikan feedback atas pelayanan driver dan yang jelas identitas driver jelas. Selain itu pelanggan akan dijemput, seperti halnya Taxi.

MENHUB kependekan atau singkatan dari Menteri Perhubungan atau Pembantu Presiden yang salah satu tugasnya mengatur transportasi darat, dibantu oleh Dirjen Hubdar. Beliau inilah yang akhir-akhir ini menyoroti Ojek Online.

Hari jum'at pagi minggu lalu (18/12) saya mendengar berita pelarangan Ojek Online oleh Menhub lewat siaran sebuah stasiun radio. Siangnya di stasiun Global TV, dirjen Hubdar menjelaskan alasan pelarangannya. Dan sore harinya saya baca di berita online Menhub mencabut larangannya. Dan berita terakhir.... Ojek Online harus mengurus perijinannya...

Saya tidak mau bertele-tele membahas masalah ini. Saya cuma mau tanya kepada Pak Dirjen dan Pak Menteri, lalu bagaimana dengan Ojek Konvensional, Hobek dan Bentor ? Apakah karena sifat onlinenya yang membuat puhak Kemenhub mengusik Ojek Online ? Ingat lho Pak.... moda Ojek itu umurnya sudah lebih dari 30 tahun.... apakah sudah masuk dalam moda transportasi resmi di Indonesia ? Juga bagaimana dengan Bentor dan Hobek yang nyata-nyata sudah dirubah bentuknya, tanpa uji kelaikan dari KEMENHUB ?

Mohon dijawab ya Pak Menteri...... (mudah-mudahan terbaca)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun