Likuiditas menjadi kebutuhan yang penting bagi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek yang meliputi kebutuhan primer seperti makan, transportasi dan kebutuhan lainnya. Walaupun pemenuhan kebutuhan jangka panjang adalah hal yang penting dan perlu direncanakan, pemenuhan kebutuhan jangka pendek adalah hal yang paling penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Orang yang tidak memiliki cukup uang untuk pemenuhan kebutuhan jangka pendeknya akan mencari dengan bekerja, meminta atau melakukan pinjaman. Namun ketika bekerja pun tidak dapat memenuhi kebutuhan akan pendanaan cepat, peminjaman uang menjadi alternatif solusi yang paling menguntungkan.
Berangkat dari masalah inilah banyak bermuculan berbagai pihak yang menyediakan jasa pinjaman, baik dari lembaga formal maupun lembaga nonformal. Namun, banyak dari lembaga penyedia jasa pinjaman yang tidak memiliki izin sehingga dikategorikan ilegal. Kios gadai swasta yang menyediakan jasa pinjaman uang cepat yang banyak ditemui di pinggir jalan ternyata tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Firdaus Djaelani, Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi pengawasan industri keuangan non bank menuturkan masyarakat harus menyadari seluruh tindakan lembaga keuangan seperti pegadaian yang banyak di pinggir jalan ataupun peminjaman uang secara online tidak berizin. Akibatnya, konsumen dari lembaga keuangan ini tidak dapat dilindungi jika dirugikan oleh lembaga ini.[1]