Mohon tunggu...
Aris Ahmad Risadi
Aris Ahmad Risadi Mohon Tunggu... profesional -

Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) : Harapan Baru

1 Juni 2012   04:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:32 1784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sekitar 82 % wilayah Indonesia berupa kawasan pedesaan dan dihuni oleh 131,8 juta jiwa (56,86% dari total penduduk) yang secara administrasi dibagi menjadi 75.410 desa. Masyarakat perdesaan memiliki ciri: produktivitas tenaga kerja rendah, tingkat kemiskinan tinggi, dan kualitas lingkungan hidup rendah.

Pemerintah telah menggelontorkan dana yang sangat besar untuk membangun desa.Pada selang 2009 -2011 saja, pemerintah mengalokasikan Rp. 82 triliun lewat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan program untuk desalainnya.

Namun upaya pengembangan perekonomian perdesaan tersebut belum menggembirakan (untuk menggantikan kata "gagal").

Hal ini diantaranya disebabkan belum maksimalnya pelibatan Pemerintah Desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat/pengembangan ekonomi lokal, serta lemahnya kelembagaan perekonomian yang dibentuk.

Pemerintah Desa sebagai level pemerintahan terendah, sejatinya dalam era otonomi daerah memiliki kedudukan dan peran yang strategis dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat perdesaan. Meskipun faktanya Pemerintah Desa lebih banyak menangani persoalan administrasi, namun fungsinya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan nyaris tak terdengar. Pemerintah Desa laksana macan ompong. Pemerintah sendiri seperti double standar dalam melihat Pemerintah Desa. Disatu pihak Pemerintah mendorong agar kedudukan Pemerintah Desa lebih kuat, tapi di pihak lain, dalam pelaksanaan program pembangunan, perannya seringkali dipinggirkan. Bahkan beberapa program pemerintah masih menempatkan Pemerintah Desa sekedar sebagai juru stempel. Banyak program pemberdayaan masyarakat yang dikelola kementerian/lembaga melakukan terjun bebas ke masyarakat melalui skema BLM (Bantuan Langsung Masyarakat). Biasanya Pemerintah Desa baru dilibatkan bila ada masalah yang ditemui. Kondisi inilah yang banyak dikeluhkan aparat desa di lapangan. Sepertinya berbagai pihak di pusat masih gamang atau belum rela memberikan kewenangan kepada Pemeritah Desa sesuai dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah.

Kondisi di atas telah memaksa perjuangan memperkuat posisi Desa dan Pemerintah Desa harus terus dilakukan. Beberapa upaya dengan menghadirkan Undang-undang tentang Desa merupakan langkah strategis.Upaya memperkuat kelembagaan perekonomian desa melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi langkah awal yang perlu terus didorong. Diharapkan, BUMDes akan mampu menjadi jembatan penghubung antara Pemerintah Desa dengan masyarakat dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan mengelola potensi desa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri (2010), saat ini di desa ada sekitar 61.400 unit lembaga keuangan mikro non formal yang sebagian besar dibentuk melalui program khusus pemerintah, namun kondisinya sangat memprihatinkan.Lembaga keuangan mikro non formal ini diharapkan dapat dikembangkan menjadi lembaga formal yang salah satunya berbentuk BUMDes.

Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Desa memiliki wewenang membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat melakukan usaha jasa keuangan dan usaha di sektor riil.BUMDes memiliki kesempatan untuk mengelola aset desa seperti: pasar, kawasan pariwisata, air bersih, dan listrik perdesaan.

Pengusaha (swasta dan BUMN) dapat menjadikan BUMDes sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility) atau PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) yang saat ini sudah banyak dilakukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun