Mohon tunggu...
Arif R. Prasetya
Arif R. Prasetya Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Program Pascasarjana Ekonomi Islam, UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Zakat Sebagai Solusi Kemiskinan

30 Agustus 2017   08:49 Diperbarui: 30 Agustus 2017   09:00 5684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persoalan pengentasan kemiskinan selalu menjadi isu sentral yang dihadapi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dengan  menggulirkan program-program pengentasan kemiskinan. Sudahkah Indonesia berhasil mengentaskan kemiskinan?

Perlu menjadi perhatian serius bahwa angka kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Profil Kemiskinan di Indonesia pada Maret 2016 mencapai 10,86 persen dari total penduduk Indonesia. Memang angka tersebut turun 0,36 persen dari tahun sebelumnya, namun sejatinya masih terdapat 28,01 juta penduduk Indonesia yang memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan versi BPS, yakni rata-rata sebesar Rp 354.386,00 per kapita per bulan. Jika pengukuran dilakukan dengan standar batas kemiskinan global yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, yang setara dengan USD 1,9 per kapita per hari maka angka kemiskinan akan semakin besar. 

Berikutnya BPS mencatat per september 2016 jumlah penduduk miskin berkurang menjadi 27.76 juta. Di tahun 2017 jika dilihat dari segi persentase, penduduk miskin turun 0,06 poin dari 10,70 persen di tahun 2016, per maret 2017 menjadi 10,64 persen. Namun jika dilihat secara kuantitas per maret 2017 jumlah penduduk miskin mengalami kenaikan menjadi 27.77 juta penduduk. Ini berarti upaya pengentasan kemiskinan perlu terus ditingkatkan agar tercapai berkurangnya jumlah penduduk miskin secara signifikan.

Menyinggung soal upaya pengentasan kemiskinan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan peran penting zakat Indonesia dengan potensi yang besar dalam mengentaskan kemiskinan. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Konferensi Internasional Keuangan Syariah ke-2 atau 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC), Rabu (23/8) di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta.

Instrumen Zakat

Berdasarkan riset BAZNAS dan Fakultas Ekonomi Manajemen (FEM) IPB pertengahan tahun 2011, menunjukkan bahwa potensi zakat nasional setiap tahunnya tidak kurang dari Rp 217 triliun. Namun potensi tersebut baru terserap sebanyak Rp 2,14 miliar. Hal ini tentu disebabkan oleh banyak hal, diantaranya selain terkait kesadaran masyarakat dalam membayar zakat juga masih ada masyarakat yang berstatus muzaki belum mau menyalurkan zakat ke lembaga Pengelola Zakat (LPZ) karena cenderung membayarkan zakatnya langsung kepada mustahik, dikarenakan adanya ketidakpercayaan terhadap profesionalisme LPZ atau belum mengetahui keberadaan LPZ setempat, meskipun LPZ telah berupaya sosialisasi.

Menurut Huda, dkk. (2012) konsepsi zakat sebagai satu bagian dari rukun Islam merupakan salah satu pilar dalam membangun perekonomian umat. Dimensi zakat tidak hanya bersifat ibadah ritual saja, tetapi mencakup juga dimensi sosial, ekonomi, keadilan dan kesejahteraan. Zakat adalah komponen utama dalam sistem keuangan publik serta kebijakan fiskal utama dalam sistem ekonomi islam. Zakat merupakan kegiatan wajib bagi semua umat Islam serta merupakan salah satu elemen dalam sumber penerimaan negara dan distribusinya ditujukan kepada delapan golongan penerima zakat(mustahik) diantara yang paling diutamakan adalah fakir miskin.  

Di Indonesia pengelolaan zakat telah diudangkan, yaitu  melalui Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 Tentang pengelolaan Zakat. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang tersebut bahwa pengelolaan zakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. 

Sedangkan tujuan pengelolaan zakat yang diatur dalam UU tersebut antara lain: 1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaa zakat dan 2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan Pada saat ini terdapat dua badan/lembaga yang diakui pemerintah dalam pengelolaan zakat, yaitu BAZ dan LAZ. Dengan demikian peran BAZ dan LAZ dalam pengelolaan zakat dituntut untuk bisa profesional sehingga apa yang menjadi tujuan pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam UU tersebut bisa tercapai secara optimal.

Langkah Strategis

Dalam rangka mengoptimalkan capaian pengumpulan zakat dapat ditempuh tiga langkah penting sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat dalam berzakat dan membangun reputasi yang baik bagi LPZ. Sehingga diharapkan trust masyarakat meningkat dan menyalurkan zakatnya melalui BAZ maupun LAZ.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun