Mohon tunggu...
Arif Satria
Arif Satria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keselarasan UUD 1945 dan Hukum di Indonesia

9 Juni 2017   19:36 Diperbarui: 9 Juni 2017   19:50 3435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di dalam UUD 1945, terdapat pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pada masa Orde Baru dianggap banyak penyelewengan kekuasaan, sehingga dengan adanya penambahan pasal ini diharapkan seluruh rakyat Indonesia memiliki kesiapan bertanggung jawab atas hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya pasal ini menunjukkan bahwa semakin kuatnya dasar hukum di Indonesia. Berdasarkan pasal ini negara Indonesia menegaskan bahwa hukum sebagai landasan segala pelaksanaan baik di dalam  masyarakat maupun negara. Saya menyimpulkan bahwa seharusnya status seluruh rakyat Indonesia adalah sama di depan hukum baik rakyat dari kalangan atas maupun kalangan bawah.

Apabila masyarakat Indonesia ditanya apakah penegakan hukum di Indonesia sudah adil ? Saya yakin kebanyakan masyarakat Indonesia menjawab “tidak” dan saya sendiri juga sependapat. Menurut saya di dalam hukum Indonesia saat ini yang menjadi korban adalah rakyat- rakyat kecil karena mereka lemah dan tidak memiliki kekuatan apa- apa di depan hukum. Beberapa rakyat kecil mendapatkan hukuman yang tidak sepadan dengan kesalahan yang mereka perbuat, seperti mendapatkan hukuman penjara sampai tujuh tahun padahal hanya mencuri ayam tetangga. 

Sedangkan beberapa koruptor di negeri ini mendapatkan hukuman penjara namun dengan segala fasilitas mewah di dalam penjara, padahal kesalahannya terhadap negeri ini sungguh fatal. Seperti kasus Gayus Tambunan yang melakukan korupsi sebanyak 28 miliar dan hanya mendapat hukuman enam tahun penjara. Dari kasus- kasus tersebut terbukti bahwa penegakan hukum di Indonesia sekarang ini tidak sesuai dengan UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa status rakyat Indonesia tidak sama di depan hukum. Rakyat kecil terlihat begitu lemah di depan hukum.

Kasus lain selain permasalahan korupsi, saya sempat menyimak pendapat Bapak Tito Karnavian selaku Kapolri Jenderal dan mantan ketua BNPT dalam kuliah umumnya di Universitas Jayabaya, Jakarta. Beliau berpendapat bahwa salah satu faktor lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah sarana dan prasarana. Seperti yang terjadi di Papua, Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) hanya ada di dua tempat yaitu kota Manokwari dan Jayapura. 

Hal ini menyebabkan rakyat Papua yang jauh dari kedua kota tersebut, misal daerah Merauke, mengeluarkan biaya yang banyak untuk menuju ke Pengadilan. Menurut saya sarana dan prasarana termasuk salah satu faktor penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Karena saya membayangkan apabila hanya menuju ke tempat Pengadilan saja sulit, bagaimana bisa penegakan hukum di negeri ini dapat berjalan dengan baik. Mereka mungkin hanya akan tediam jika terjadi berbagai masalah yang berkaitan dengan hukum karena adanya faktor ini, terutama rakyat kecil yang hanya memiliki sedikit uang dan lemah di depan hukum.

Dari beberapa kasus di atas dapat disimpulkan bahwa kondisi hukum dan penegakan hukum di Indonesia tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan di dalam UUD 1945. Penegakan hukum di Indonesia masih kurang tegas sehingga timbul ketidakadilan di dalam pelaksanannya. Terdapat masalah lain juga yaitu masalah sarana dan prasarana untuk daerah tertentu sehingga pelaksanaan penegakan hukum menjadi kurang efektif. 

Menurut saya untuk meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum hal terpenting adalah kesadaran masing- masing individu akan pentingnya penegakan hukum di Indonesia dan berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia baik pemerintah maupun masyarakat. Hal lainnya yaitu pemerintah harus lebih tegas dalam pelaksanaan hukum sehingga muncul keadilan di dalam hukum dan juga pemerintah seharusnya lebih melengkapi sarana dan prasarana hukum di Indonesia terutama di daerah- daerah tertentu yang sekiranya sarana dan prasarananya masih sangat kurang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun