Qurban merupakan suatu aktivitas ibadah masyarakat Muslim dalam bentuk penyembelihan hewan ternak pada hari raya Idul Adha yang tatacaranya diatur menurut kaidah syariah Islam. Sebuah ayat yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah qurban adalah firman AllahTa’ala, “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).
Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung hal ini adalah hadits-hadit berikut: Dari Anas, ia berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.” Dari ‘Aisyah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban.” Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya. Dari Abu Suraihah, ia berkata, رأيت أبا بكر وعمر وما يضحيان “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban. Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, أواجبة الأضحية على الناس؟ قال لا, وقد ذبح رسول الله صلى الله عليه وسلم “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.” Ibnu Hazm berkata, “Seorang sahabat pun tidak pernah mengatakan bahwa menyembelih qurban itu wajib. Yang benar, menyembelih qurban tidaklah wajib. Dari Sa’id bin Al Musayyib dan Asy Sya’biy berkata, “Bersedekah dengan tiga dirham lebih aku cintai daripada berqurban.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, dari ‘Atho’, dari Al Hasan, dari Thowus, dari Abu Asy Sya’tsa’ Jabir bin Zaid. Diriwayatkan dari ‘Alqomah dan Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain, juga menjadi pendapat Sufyan, ‘Ubaidullah bin Al Hasan, Asy Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq, dan Abu Sulaiman. Sedangkan ulama Hanafiyah telah menyelisihi pendapat ini yang menjadi pendapat mayoritas ulama.” Intinya, pendapat mayoritas ulama mengenai hukum berqurban secara umum terbagi dua. Pertama, diwajibkan bagi yang mampu. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya. Kedua, sunnah dan tidak wajib. Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalahsunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Wajar kemudian kita menemukan jika jumlah hewan qurban di suatu daerah muslim tak sebanyak jumlah muslimnya atau jumlah keluarga muslimnya. Sebab, memang hukumnya sunnah. Kalaupun wajib adalah hanya bagi yang mampu. Namun, frasa "mampu" pun nanti masih debatable. Ada orang yang sudah punya rumah, kendaraan, penghasilan tetap, pengeluarannya untuk pulsa telepon, akses internet dan langganan koran hingga ratusan ribu sebulan, tapi tetap merasa belum mampu untuk berqurban hatta seekor kambing saja yang sebenarnya bisa didapat dengan harga Rp. 1 jutaan saja. Ironis memang. Sebab ini soal kesadaran di hati manusia. Namun, ada berita yang membuat kita takjub di Idul Adha kemarin. Merdeka.com memberitakan, sepasang suami istri pemulung ikut berqurban di masjid Raya Al Ittihad, Tebet Barat, Jakarta Selatan setelah menabung selama tiga tahun. “Perlu kami umumkan, kambing yang terbesar justru diberikan oleh seorang yang pekerjaannya pemulung. Beliau biasa berkeliling di sekitar Tebet sini,” ujar panitia qurban melalui pengeras suara masjid. “Setiap hari, beliau pula yang memberi makan kambing tersebut,” kata pembawa acara. Hampir seluruh jamaah shalat terkesima mendengar pengumuman itu. Saat memimpin shalat, suara imam pun bergetar seperti menahan tangis. “Hebat. Subhanallah,” gumam jamaah. Inspirasi Berqurban, Yang Penting Tekadnya [caption id="attachment_213629" align="alignnone" width="390" caption="Pasangan Suami Istri Pemulung yang Berqurban. Sumber: merdeka.com"][/caption] Pemulung itu menyerahkan kambing beberapa hari lalu. Dia bernama Yati (55 tahun), yang sudah menabung susah payah untuk berqurban. Wanita yang berprofesi sebagai pemulung ini mengaku sempat ditertawakan saat bercerita seputar niatnya untuk berqurban. “Pada ketawa, bilang sudah pemulung, sudah tua, nggembel ngapain qurban,” cerita Yati, sebagaimana yang diberitakan oleh merdeka.com, Jumat (26/10). Tapi Yati bergeming. Dia tetap meneruskan niatnya untuk membeli hewan kurban. Akhirnya setelah menabung tiga tahun, Yati bisa berqurban tahun ini. Yati dan suaminya Maman (35 tahun) sama-sama berprofesi sebagai pemulung. Pendapatan mereka jika digabung cuma Rp 25 ribu per hari. Kadang untuk menambah penghasilan, Maman ikut menarik sampah di sekitar Tebet. Tapi akhirnya mereka bisa membeli dua ekor kambing. Masing-masing berharga Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Dua kambing ini disumbangkan ke masjid. “Saya nabung tiga tahun untuk beli dua ekor kambing. Yang besar itu saya beli Rp 2 juta, yang kecil Rp 1 juta,” kata Yati di rumahnya. “Penghasilan sehari tak tentu. Seringnya dapat Rp 25 ribu. Dihemat untuk hidup dan ditabung buat beli dua kambing itu,” kisah Yati. Yati membeli dua kambing itu di Pancoran. Maman yang mengambil dua kambing itu dengan Bajaj dan memberikannya ke panitia kurban di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan. Man Jadda Wa Jada [caption id="attachment_213630" align="alignnone" width="390" caption="Gubuk Kecil Sang Pemulung. Sumber: merdeka.com"]