Mohon tunggu...
Amad Made
Amad Made Mohon Tunggu... Jurnalis - -

Jurnalis dan penulis di bidang perkeretaapian sejak tahun 2006 sampai sekarang. Pemerhati dan pengguna transportasi massal. Hobi jalan-jalan, hunting foto kereta api dan situs bersejarah. Tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

"Aksesibilitas" Bakal Diatur dalam SPM MRT Jakarta

14 September 2018   11:13 Diperbarui: 14 September 2018   12:40 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi Publik untuk mendapatkan tanggapan saran dan masukan untuk penyempurnaan dalam penyusunan SPM MRT Jakarta. (Dok. Amad)

SPM angkutan orang dengan kereta api yang ada saat ini hanya sebatas pada pelayanan di stasiun dan dalam perjalanan kereta. Namun pada SPM MRT Jakarta, diatur juga standar pelayanan aksesibilitas. Hal ini menarik karena stasiun MRT Jakarta berada di bawah jalan raya dan di atas jalan raya. Harus jelas penataan untuk lajur pejalan kaki, lajur pengguna kendaraan roda dua maupun mobil, berikut kelengkapan penunjangnya sehingga menciptakan keselamatan, keamanan, kenyamanan bagi semua, baik penumpang MRT maupun pengguna jalan lainnya.

Jelang operasi MRT Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan selaku Regulator telah mulai menyiapkan regulasi. Salah satunya yang sedang disusun adalah SPM (Standar Pelayanan Minimum). SPM tersebut merupakan acuan bagi PT MRT Jakarta selaku penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian yang melaksanakan angkutan orang dengan kereta api.

Kebetulan Rabu (12/9/2018) kemarin, dari pagi sampai siang, saya ikut menghadiri acara Diskusi Publik Penyusunan SPM MRT Jakarta di Gedung Annex, Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Tanahabang Jakarta Pusat yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Diskusi tersebut sangat menarik karena akan menjadi masukan bagi regulator dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dalam menyusun dan menetapkan SPM yang harus dijalankan oleh PT MRT Jakarta dalam melayani pengangkutan orang dengan kereta api (mass rapid transit). 

Bagi publik termasuk saya, informasi tentang SPM akan menjadi bahan yang berguna untuk mengetahui hak-hak sebagai pengguna MRT Jakarta nantinya dan kewajiban yang harus dilakukan oleh operator maupun pengguna MRT Jakarta. Dan afdhol-nya memang dalam penyusunan SPM melibatkan seluruh stake holder terkait dan juga menyerap masukan dari publik, salah satunya melalui Diskusi Publik ini.

"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Permenhub Nomor 48 Tahun 2015 tentang SPM, mengamatkan bahwa pengoperasian kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum. Termasuk MRT Jakarta yang akan beroperasi Maret 2019 yang harus dibuat juga SPM-nya," kata Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Secara garis besar, poin-poin yang akan diatur dalam SPM mencakup 6 aspek: keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan. Khusus pada SPM MRT Jakarta pengaturannya meliputi 3 hal yaitu standar pelayanan yang terkait Aksesibilitas, standar pelayanan di stasiun dan standar pelayanan di kereta dengan mengacu pada 6 aspek tersebut di atas.

Sisi lain yang menarik, bahwasanya penyusunan SPM untuk MRT Jakarta mengakomodir berbagai peraturan yang berkaitan dengan pelayanan dan standar ketentuan yang berhubungan dengan prasarana dan sarana publik. 

Seperti acuan SPM yang telah dibuat oleh Kementerian Perhubungan seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang SPM Angkutan Orang dengan Kereta Api, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & PR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung dan regulasi lainnya yang saling terkait antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

SPM terkait Aksesibilitas ini menarik sekali untuk dimasukkan pada penyusunan SPM MRT Jakarta. Dikatakan menarik karena lokasi 13 stasiun MRT Jakarta fase 1 yang berada di bawah jalan raya dan sebagian lagi di atas jalan raya yang ramai dan padat lalu lintasnya. 

Ada 6 stasiun underground (bawah tanah) yaitu Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Bendungan Hilir, Istora,dan Senayan, juga 7 stasiun elevated (layang) yaitu Sisingamangaraja, Blok M, Blok A, Haji Nawi, Cipete Raya, Fatmawati, dan Lebak Bulus. 

Dengan perhatian terhadap aksesibilitas, maka jelas poin-poin apa saja yang harus disiapkan, sinergi antar instansi seperti apa yang harus dilakukan dan kewenangannya masing-masing untuk mewujudkan asksesibilitas yang baik dan memadai.

Maka kiranya kita semua mendukung ada pengaturan dalam SPM yang berkaitan aksesibilitas yang meliputi Lajur Pejalan Kaki, Lajur Sepeda, Lajur Sepeda Motor, Lajur Mobil Penumpang, Lajur Kendaraan Massal Umum, dan Lajur Kendaraan Khusus (Service). Sebagai pejalan kaki dan pengguna transportasi publik, saya sangat mengapresiasi niat dan upaya yang dilakukan dari pembuat SPM MRT Jakarta, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta khususnya dan Pemprov DKI Jakarta selaku Regulator.

Terkait penyediaan Lajur Pejalan Kaki, tentu kita mendukung SPM tersebut. Dalam draft SPM, ada sejumlah kriteria dan parameter untuk lajur pejalan kaki. Diantaranya lajur pejalan kaki dibuat terpisah dengan pembatas dari lalu lintas kendaraan lain, tidak ada lubang/ potensi bahaya ketika berjalan kaki, dilengkapi dengan petunjuk khusus/ jalur pemandu bagi tuna netra.

Lebar minimal 2 meter dan dapat dilintasi 2 pengguna kursi roda yang berpapasan, dilengkapi sistem penerangan, kamera pengawas, tempat duduk untuk pejalan kaki beristirahat, dan papan informasi visual (untuk petunjuk arah, jarak dan kebutuhan keadaan darurat). Untuk keselamatan pejalan kaki, dilengkapi juga akses penyeberangan sebidang maupun non sebidang (jembatan atau terowongan) yang ramah bagi penyandang disabilitas dengan kelengkapan fasilitas penunjang lainnya seperti zebra cross, lampu lalu lintas/pelican.

Referensi untuk lajur pejalan kaki mengacu pada standar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 3/PRT/M/2014, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017, PP Nomor 73 Tahun 2013 Pasal 117 ayat (1), 2010 ADA (American Disability Act) Standards, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 dan regulasi lain yang mendukung.

Dok. PT MRT Jakarta
Dok. PT MRT Jakarta
Kesiapan MRT Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau testing & commisioning kereta MRT Jakarta dan progress pembangunan Depo dan Stasiun pada bulan Agustus 2018. (Dok. PT MRT Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau testing & commisioning kereta MRT Jakarta dan progress pembangunan Depo dan Stasiun pada bulan Agustus 2018. (Dok. PT MRT Jakarta)
PT MRT Jakarta yang rencana akan mengoperasikan MRT secara komersial pada pertengahan Maret 2019, saat ini berfokus pada penyelesaian konstruksi dan Operation & Maintenance Readiness. Beberapa hal yang disiapkan PT MRT Jakarta untuk pelayanan penumpang antara lain persiapan testing & commissioning, persiapan trial run, Training & On The Job Training Service Exellence di Railink dan KCI, Training SOP Internal, SOP Updating, Integrasi Pembayaran Tiket, Kelengkapan Stasiun, dan Outsourcing untuk jasa keamanan, kebersihan dan frontliner.

Direktur Operasi & Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Agung Wicaksono pada Diskusi Publik Penyusunan SPM MRT Jakarta menyampaikan detail desain konstruksi sipil dan sistem perkeretaapian MRT Jakarta dikeluarkan oleh Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berdasarkan Final Report Basic Engineering Design pada Januari 2011. Tender Dokumen pada Desember 2011, dan pembangunannya dimulai Oktober 2013 sampai sekarang.

"Progress konstruksi sipil telah mencapai 93,53% per Agustus 2018. Kalau tolak ukur SPM mengacu pada PM PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 akan kita tindak lanjut untuk kriteria desain fase 2 Bundaran HI-Kampung Bandan. Karena yang sudah berjalan sejak 2011 mengacu pada peraturan yang berlaku pada tahun tersebut," jelas Agung. 

Dok. PT MRT Jakarta
Dok. PT MRT Jakarta

Agung menambahkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, pasal 5 ayat 1 disebutkan Pada saat Perkeretaapian Umum perkotaan MRT Jakarta mulai dioperasikan, Perseroan berkontrak dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang disepakati dengan mengacu kepada standar internasional.

"Kita juga melakukan bencmarking standar pelayanan ke operator internasional yaitu SMRT Singapura dan MTR Hongkong. Overall progress kesiapan operasi dan pemeliharaan per 7 September 2018 sudah 71,33%," papar Agung. 

Terkait aksebilitas penumpang berkebutuhan khusus, stasiun juga dilengkapi lift dan eskalator. Bahkan keretanya juga dilengkapi area khusus untuk penumpang yang menggunakan kursi roda pada.

"Tiap rangkaian MRT pada kereta ke-3 dan ke-4 terdapat area khusus untuk kursi roda. Kenapa pada kereta ke-3 dan ke-4? Karena kita posisikan di tengah agar dekat dengan akses lift," imbuh Agung. 

Dok. PT MRT Jakarta
Dok. PT MRT Jakarta

AMAD MADE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun