Nama    : Alwan Arif Hidayat (Gara-gara Utang, Ibu di Garut Diseret Anak Kandungnya ke Pengadilan )
Daffa Fauzan (Pembulyyan Terhadap Siswa/siswi Sekolah Dasar )
Muhammad Luthfi Crisenda ( Mahasiswa Pembulyyan Farhan di Universitas Gunadarma diskorsing )
Kelas    : XII.IPA-6
Sekolah : SMA NEGERI 1 CIANJUR
Mahasiswa Pembulyyan Farhan di Universitas Gunadarma diskorsing
     DEPOK - Setelah melakukan investigasi, akhirnya  Universitas Gunadarma (UG) mengeluarkan putusan sanksi pada sejumlah  mahasiswa yang melakukan bullying terhadap Muhammad Farhan. Sanksi yang diberikan berupa skorsing pada pelaku.Total  mahasiwa yang diberikan sanksi ada 13 orang. Namun hanya empat yang  diskorsing oleh kampus... "
 ". Menurut saya, dalam sebuah kasus pembullyan yang terjadi di Universitas Gunadarma. Merupakan salah satu hal yang bisa kita sebut pelanggaran hak asasi manusia, karena sudah tertera dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang kejam,
Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.Serta suatu persitiwa ataupun tindakan yang dinamakan dengan istilah "pembullyan" itu termasuk kedalam contoh pelanggaran hak asasi manusia dalam lingkungan sekolah.
Meskipun hal tersebut terjadi pada mahasiswa, tetap saja hal ini merupakan salah satu hal pelanggaran hak asasi manusia. Karena perlakuan tersebut dapat mencorng nama baik diri kita sebagai pelajar/ mahasiswa. Di tambah lagi dalam peristiwa ini, korban mahasiswa tersebut (korbannya) adalah anak berkebutuhan khusus. Sudah selayaknya anak yang memiliki kebutuhan khusus mendapatkan perlakuan yang baik dari masyarakat sekitar / teman- temannya. Â Â
Gara-gara Utang, Ibu di Garut Diseret Anak Kandungnya ke Pengadilan