Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dana Aspirasi, Ajang Korupsi Baru Para Anggota Dewan?

19 Juni 2015   07:48 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:41 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya sungguh tidak percaya jika dana aspirasi yang disalurkan akan tepat sasaran seperti yang janjikan oleh para anggota dewan. Beberapa anggota dewan menganggap bahwa dana tersebut sangat diperlukan untuk melanjutkan program-progran pada masing-masing dapil anggota yang bersangkutan dan dengan sendirinya memberikan nilai positif terhadap kiprah politik sang anggota dewan.

"Kalau saya dana aspirasi ini, digunakan untuk program pembangunan dapil. Karena sangat membantu, untuk meneruskan program-program yang jadi aspirasi masyarakat dapil sendiri," ujar Daniel Johan kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (11/6/2015). Statemen yang disampaikan oleh Bung Daniel tidak akan jauh berbeda dengan para anggota Dewan lainnya, karena sudah bisa dipastikan setiap anggota dewan ingin menunjukkan kepada konstituen yang berada di dapilnya bahwa mereka sebagai anggota dewan mampu dan sanggup memperjuangkan aspirasi para pemilih dan salah satu caranya memanfaatkan dana aspirasi.

Secara pribadi saya khawatir, dana aspirasi kelak tidak menyasar pada para pengguna semestinya, karena banyaknya kepentingan para konstituen setiap daerah pemilihan sehingga masing-masing pihak merasa berjasa terhadap terpilihnya si anggota dewan, akibatnya terjadi rebutan pengembalian jasa yang pada akhirnya akan menimbulkan perselisihan di antara para pendukung.

Dana Asipirasi untuk Kepentingan Masyarakat, Kepentingan Dewan atau Keduanya?

Perlu kiranya dipahami terlebih dahulu, apakah dana aspirasi yang dimaksud untuk kepentingan masyarakat, untuk kepentingan dewan atau kepentingan keduanya. Jika dana aspirasi tersebut memang untuk kepentingan masyarakat, tentunya dalam penyaluran dana tersebut tidak harus melalui Anggota Dewan atau Fraksi angggota dewan yang bersangkutan, dana ini bisa langsung dicairkan melalui bank misalnya dengan jumlah terbatas dan sangat terkontrol penggunaannya. Dengan catatan bahwa proyek yang mendapat bantuan dana aspirasi ini telah berjalan dan terhambat karena minimnya dana yang tersedia.

Jika dana tersebut merupakan bentuk aspirasi dari anggota dewan kepada para konstituennya yang berada di daerah, tentu saja penyalurannya minimal harus melalui partai yang bersangkutan, di sinilah kemungkian besar bakalan terjadi penyalahgunaan dana yang diterima, bukannya hanya pada saat dana tersebut dicairkan tetapi juga pada saat rencana penggunaan dana tersebut. Stigma negatif ini masih sulit dihilangkan, karena pada praktiknya masih terus berlangsung walaupun semakin sulit dibuktikan secara kasat mata.

Yang paling ideal, jika dana aspirasi tersebut merupakan dana yang diperlukan untuk aspirasi proyek yang diajukan oleh konstituen dan diperjuangkan oleh anggota dewan pada dapilnya, sehingga masyarakat dapat mengontrol dana yang dikeluarkan dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk proyek yang sebenarnya.

Tetapi sebagaimana umumnya terjadi dalam proyek-proyek seperti ini, para oknum sangat dominan dalam melakukan perannya, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat, nyatanya digunakan untuk pembangunan kantong sendiri. Jika saja dana aspirasi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan sebenarnya, sungguh merupakan sebuah wacana yang ideal untuk melaksanakan pembangunan pada masing-masing dapil yang mungkin saja belum masuk dalam anggaran pembangunan pemerintah daerah. Sehingga, permintaan-permintaan khusus masyarakat terhadap proyek tertentu yang spesifik untuk daerahnya dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat sasaran.

Jadi untuk saat ini, di mana kondisi sosial masyarakat yang lebih cenderung mencurigai kejujuran para anggota dewan dan partai politik, sebaiknya dana aspirasi tersebut ditiadakan saja, hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar tidak timbul silang sengketa antara masyarakat dan nama baik para anggota dewan itu sendiri.

Tanpa dana aspirasi pun, pembangunan pada sebuah tempat akan tetap dijalankan jika sebelumnya sudah mendapatkan alokasi pembangunan jika belum, maka menjadi tugas para anggota dewanlah memperjuangkannya untuk para konstituen tanpa perlu mempermasalahkan ada tidaknya dana aspirasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun