Mohon tunggu...
Akbar Bahar
Akbar Bahar Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Aku disini, masih terus berdiri pada cita-cita yang sama..takkan mundur walau selangkah hanya karena kehilangan sebagian..selama jiwa ini masih ada kutakkan pernah akan menyerah...inilah ikrarku...(ock_ggh)\r\non twitter : @kbarbahar

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Telaah Undang-Undang Tenaga Kesehatan dari Sudut Pandang Kefarmasian

17 Desember 2014   18:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:07 11009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hal-hal yang baru dari UU No. 36 tahun 2014 :

Bab I. Ketentuan Umum :

1.Pasal 1 ayat 2

Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.

Catatan :

Ada istilah asisten tenaga kesehatan, yaitu yang pendidikannya dibawah jenjang D3. Artinya tamatan SMF tidak dikategorikan lagi sebagai tenaga kefarmasian (tenaga teknis kefarmasian) seperti yang dinyatakan pada PP 51 2009 pasal 33, tetapi sebagai asisten tenaga kefarmasian.

2.Pasal 1 ayat 6

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan.

Catatan :

Jadi uji kompetensi kedepan dilakukan di perguruan tinggi farmasi.

3.Pasal 1 ayat 7 dan 8

Ayat 7 : Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi.

Ayat 8 : Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

Catatan :

Jadi ada dua istilah sertifkat yaitu sertifikat kompetensi dan sertifkat profesi.

Berbeda dalam PP 51 tahun 2009 pasal 37 dan permenkes 889 tahun 2011, istilah yang dikenal adalah sertifikat kompetensi profesi. Sekarang terpisah, ada sertifikat kompetensi dan ada sertifikat profesi.

Hal ini mengadopsi UU No. 12 tentang pendidikan tinggi :

Pasal 43:

Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44 :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun