Pak Jokowi harus tindak tegas aparat yang terkait pelolosan 49 TKA asal Tiongkok, yang sampai sekarang masih viral di media sosial. Baik aparat imigrasi atau pun aparat keamanan dari kepolisian.
Meloloskan 49 TKA dengan riwayat penyakit, yang sedang menghantui masyarakat Indonesia saat ini, adalah tindakan yang melawan hukum. Karena saat ini kita justeru sedang fokus memerangi wabah tersebut, kok ini malah meloloskan mereka masuk ke wilayah Indonesia.
Tindakan karantina terhadap 49 TKA asal Tiongkok tersebut bukanlah tindakan yang tepat, mereka harus segera dideportasi kenegaranya, dan aparat yang meloloskan mereka harus di pecat, dan diberikan sanksi hukuman yang berat.
Kalau pun melihat secara kronologis mereka bisa masuk ke Indonesia, begitu sangat dimudahkan, baik oleh petugas Bandara, maupun pihak imigrasi.
Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah selesai dikarantina, yaitu pada 15 Maret. Setiba di Indonesia, mereka kemudian menjalani pemeriksaan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta. KKP lalu menerbitkan kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang di rombongan tersebut. Petugas Imigrasi lalu memberi mereka izin tinggal.
Di hari yang sama, mereka terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka menggunakan maskapai Garuda kode penerbangan GA696.
"Warga Negara Tiongkok tersebut masih memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan kepada wartawan, Senin (16/3/2020). Dilansir Detik.com
Sangat jelas pihak mana saja yang terlibat dalam meloloskan 49 TKA asal Tiongkok tersebut. Pemerintah harus ambil tindakan tegas, kalau tidak ini akan menjadi preseden buruk dalam hal penangan penyebaran Covid-19.