Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Partai Politik Tanpa Korupsi, Bisakah?

10 Desember 2019   05:36 Diperbarui: 10 Desember 2019   05:32 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infographic: Twitter @KPKWatch_RI

Pertama, penerapan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan korupsi harus tegas dan memberikan efek jera.

Kedua, tidak ada toleransi terhadap pelaku korupsi mau pun mantan napikor. Hilangkan hak politik mantan napikor. Tujuannya agar mereka tahu bahwa kejahatan korupsi itu sangat merugikan bangsa dan negara.

Ketiga, lembaga pemberantasan korupsi juga harus serius dalam menindak pelaku korupsi, dan cermat dalam mengidenfikasi kejahatannya. Juga tidak tebang pilih dalam mengeksekusi kejahatan korupsi.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, buktinya tetap saja semakin banyak yang terkena OTT KPK, itu artinya OTT tidak terlalu mempengaruhi perilaku korupsi. Karena sanksi hukum yang bakal diterima sudah bisa ditakar oleh pelaku korupsi.

Mau sehebat apa pun KPK melalukan OTT kalau sanksi hukum yang diterima pelaku korupsi masih ringan-ringan saja, maka kejahatan korupsi masih terus akan ada. Wacana hukuman mati bagi pelaku kejahatan korupsi tidak bisa hanya sebatas retorika. Harus bisa segera diterapkan, dan Komnas HAM pun harus mendukung penerapan hukuman tersebut.

Merespons wacana itu, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) berkata hukuman mati tak terbukti efektif untuk meminimalisir tindak pidana korupsi. PBB pun berpendirian untuk menolak tindakan itu.

"Hukuman mati tidak pernah mencegah kejahatan apapun. PBB sebagai organisasi tentunya menekan negara untuk menghilangkan hukuman mati," ujar Country Manager UNODC untuk Indonesia Collie F. Brown di Jakarta kepada Liputan6.com, Senin (9/12/2019). "Pada pendirian PBB, kami menolak itu," lanjutnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun