Mohon tunggu...
Agung Han
Agung Han Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger Biasa

Part of #Commate'22-23 - KCI | Kompasianer of The Year 2019 | Fruitaholic oTY'18 | Wings Journalys Award' 16 | agungatv@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Gelaran Perdana "Kursor", Ajak Kompasianer Bahas Kontrak Kerja bagi Freelance

30 Maret 2019   06:13 Diperbarui: 31 Maret 2019   13:41 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komik Ngoplah dan Comma KPK -dokpri

Om Kepin keren sedang menyampaikan sambutan - dokpri
Om Kepin keren sedang menyampaikan sambutan - dokpri
------

Sebagai blogger (atau freelance), saya pernah mendapat  tawaran pekerjaan seperti job review, buzzer, endoser dan pekerjaan lain terkait dengan dunia tulis menulis. Pekerjaan ada yang diberikan secara lisan (biasanya karena faktor pertemanan dan kenal baik), ada dengan disertakan selembar MOU (berisi nama, alamat, hak kewajian dua pihak)

Tapi ada juga, sampai dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), sekira tiga empat lembar, berisi pasal-pasal dan lebih detil dibanding MOU yang hanya selembar.

Sebagai orang awam hukum, kemudian atas dasar kepercayaan (bisa jadi karena kenal) saya ikuti mekanisme ditetapkan pemberi kerja -- alhamdulillah, lebih banyak lancar sampai pembayaran.

Pernah juga, saya mengalami kejadian tidak mengenakkan. Kala itu belum ada MOU (karena orang memberi pekerjaan sudah kenal), saya menunaikan pekerjaan ditawarkan.

Setelah selesai dengan pekerjaan, tinggal menunggu approval, tiba-tiba perjanjian dihentikan sepihak dan saya tidak punya pegangan untuk menggugat.

sumber suratresmi.id
sumber suratresmi.id

Tidak ada pilihan lain, kecuali berbesar hati dan menghibur diri, bahwa pekerjaan tersebut memang belum rejeki dan yakin akan ada ganti yang lebih baik -- mendadak religius gitu deh, hehehe.

Kesal dong? Ya pastilah, perasaan tersebut sangat manusiawi. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya, bahwa penting ada perjanjian hitam di atas putih, sebelum pekerjaan dijalankan.

Hal ini (perjanjian) bisa mengamankan para pihak, agar punya pegangan dan bisa menuntut apabila ada wanprestasi atas kesepakatan dibuat.

Yuk, Mengenal Kontrak untuk Freelance

Berkaca pada kejadian memilukan saya alami, tidak ada salahnya kita melek hukum, meskipun tidak ahli banget, setidaknya mengetahui hal hal paling mendasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun