Mohon tunggu...
Abu Fandi
Abu Fandi Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan yang Gemar Nonton

seorang penggemar saja

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bayar PBB Pakai Internet? Sah atau Tidak

23 Mei 2012   03:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:56 5201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13377432701722162042

Kalau kita menjelajah menu website internet banking suatu Bank terkemuka ternyata ada menu membayar pajak. Saya iseng aja mengklik menu tersebut dan menemukan bahwa yang ada hanya pilihan tunggal yaitu pembayaran PBB. Wah asyik juga yah , bayar PBB bisa langsung online dan tinggal memasukkan Nomor Obyek Pajak dan tahun pajak. Secara otomatis akan muncul di layar nama wajib pajak, kelurahan, dan jumlah yang harus dibayar plus biaya administrasi sebesar 2 ribu rupiah. "Pembayaran manual dan online belum terkoneksi tuh", demikian seorang teman memberikan komentarnya ketika saya bercerita bahwa kita sudah bisa bayar PBB online. Ketika saya bertanya lebih lanjut apa maksudnya bahwa pembayaran manual dan online belum terkoneksi, teman saya pun mulai panjang lebar menceritakan pengalamannya menggunakan fasilitas pembayaran melalui internet banking ini. "Kalau membayar melalui internet, bukti pembayaran hanya lah sebuah email atau hasil print yang ada di selembar kertas", tambahnya. Dia meragukan apakah bukti pembayaran ini akan diterima seandainya nanti berhubungan dengan notaris sewaktu transaksi jual beli misalnya. Dia juga menceritakan bahwa di website tersebut kita bisa membayar PBB bahkan untuk masa beberapa tahun ke belakang.. Misalnya untuk tahun 2005 masih bisa dibayar, sedangkan dia bercerita bahwa untuk tahun 2005 tadi dia sudah membayar melalui bank sesuai tagihan pajak yang dibagikan RT setempat. Uniknya pada tahun 2010 dan 2011 lalu dia mencoba membayar melalui internet dan seandainya dia mencoba membayar lagi untuk NOP nya dan tahun 2010 dan 2011 akan muncul pernyataan bahwa transaksi gagal karena pajak sudah dibayar. Pertanyaannya adalah mengapa untuk tahun yang menggunakan pembayaran manual ke Bank kita masih dimungkinkan untuk membayar lagi melalui internet? Apakah pembayaran yang manual tersebut belum disetorkan? Atau pembayaran yang melalui internet yang tidak terkoneksi. Seandainya ada pembaca yang mengetahui lebih jelas tentang pembayaran PBB via internet ini, mohon masukkannya sehingga wajib pajak tidak was was dalam menggunakan internet. Terima kasih dan salam kompasiana!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun