Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis Warga (JW) cbmnews.net, Divisi OSDM Panwascam Larangan, Koord. JW Belik Kab. Pemalang -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk Perubahan - Jangan Pernah Berhenti untuk Belajar - Selalu Semangat dan Berkarya melalui ide dan gagasan yang dituangkan dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Benih LGBT pada Lagu "Aisyah Jatuh Cinta Pada Jamilah"

6 Agustus 2018   17:30 Diperbarui: 6 Agustus 2018   17:39 26417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada juga yang bilang kalau lirik sebenarnya adalah:

"Akimilakuooo...
Ada pokemon api
Akimilakuooo...
Ada pokemen rumput rumput rumput dont blaming on me a a a a a a aisyah bojoku jatuh cinta pa pa pa pada jamilah" tulis
Uvuvwevwevwe onyetenyevwe ugwemubwem osas

"Tuh judulnya jatuh cinta pada jamilah, cuma tulisan DJ Aisyah nya disatuin hadeuh" tulis salah satu komentar akun.

Berikut videonya
Apa itu Lesbi ?

Dalam media thisigender, mengatakan, akhir-akhir ini masalah lesbianisme telah menarik perhatian masyarakat luas, baik dari  kalangan media, tokoh agama, akademisi, dan bahkan menjadi topik hangat dalam kampanye politik Obama. Bahasan mengenai lesbianisme  kemudian dikaji secara intensif dalam  diskusi dan forum-forum akademik, terkait dengan adanya RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KG) serta kedatangan tokoh Lesbi Kanada  ke Indonesia.

Persoalan ini tentunya harus dilihat dari perspektif hukum Islam, bukan pandangan sekularisme atau humanisme. Karena, hukum Islam adalah pedoman yang sesuai dengan fitrah manusia. Sekularisme dan humanisme hanya menilai persoalan secara parsial, bahkan menyesuaikan diri dengan nafsu manusia.  Sedangkan jiwa manusia akan terus menuruti hawa nafsu jika tidak dibimbing oleh wahyu atau aturan Allah. Hukum Islam ditegakkan dalam rangka mengendalikan hawa nafsu, agar manusia tetap pada fitrahnya.

Lesbian, telah lama dikaji oleh para ulama', baik dari sisi pengertian maupun hukumnya. Ia telah disepakati sebagai perilaku menyalahi fitrah dan hukumnya haram. Istilah  lesbian dalam  Lisaanul 'Arab  disebut    yang artinya ialah lembut dan yang halus. Kemudian  dari kata ini, berkembang kalimat   ,  yang berarti hubungan badan yang dilakukan oleh dua orang wanita sebagaimana yang dilakukan oleh kaum luth(gay) (Ibn Mandzur, Lisan Al-A'rab, Entri Sahq (). Sebagian ulama seperti Imam Alusy menyamakan antara sihaq(lesbi) dengan perilaku kaum luth (gay), karena illah (alasan) perbuatannya sama, yaitu penyimpangan seksual yang dilaknat oleh agama (Alusy, Ruhul Ma'ani, Volume VIII, hlm. 172-173).

Keji dan Haram Mutlak

 Kedua perilaku menyimpang ini, baik lesbi dan gay sama-sama dikutuk oleh Islam. Oleh karenanya Rasulullah Salallahu alaihi wasallam telah memberikan peringatan kepada umatnya agar menjauhi perbuatan ini. Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, bahwa Rasulullah Salallahu alaihi wasallam bersabda:

"Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth".(HR. Ibnu Majah : 2563). Dalam hadist yang lain, Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw bersabda : "Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)". (HR Nasa'i. No. 7337)

Maka berhati-hatilah dengan penyakit masyarakat yang telah merusak kodrat manusia untuk berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan. Hindari pergaulan yang salah dan perbaiki diri untuk menyadari bahwa manusia sudah diatur untuk tidak berkehendak seenaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun