Ternyata, bukan di Pantai Brebes saja, beberapa bulan lalu penulis piknik ke Pekalongan. Salah satunya mengunjungi pantainya, alhasil sangat tidak recommended, Sampahnya hampir tersebar di pantai dan menggunung, masih mending sampah di Brebes. Sebenarnya keduanya salah, hanya saja masing-masing harus ada solusi, jangan dibiarkan begitu saja.
Fatwa tentang Buang sampah sembarangan
Seperti penulis nukil dari media islamweb.net, seorang syaikh Abdullah Faqih dimintai fatwa terkait membuang sampah ringan di jalan semisal bekas botol minuman, plastik biskuit. Beliau menjawab, bahwa seorang muslim dituntut untuk bersungguh-sungguh menjaga kebersihan jalan. Hendaknya tidak membuang sampah-sampah kecuali pada tempatnya. Karena syariat Islam mengajak umat untuk berlaku bersih.
Dari hadits dikatakan, Iman itu 70 dan sekian cabang, yang paling tinggi adalah kalimat Laa ilaaha illallah, yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan (Muttafaqun alaih).
Solusi 3M
Semoga bisa menjadi renungan kepada kita agar menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya.