Mohon tunggu...
Abah Hamid
Abah Hamid Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Blogger yang hobby-nya jadi dosen, sekarang sedang sekolah di Kyoto, Jepun. Monggo mampir juga ke www.abdul-hamid.com :)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Gonjang-ganjing Dunia Dosen

21 Mei 2013   13:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:14 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screen Shot 2013-05-18 at 6.45.16 PM

Kebetulan aku bergabung di Group Dosen Indonesia. Nampaknya sesudah lahir PerMenpan No. 17 2013, situasi disana menjadi amat panas. Berbagai komentar, muncul berkaitan dengan aturan baru tersebut. Dunia persilatan perdosenan mengalami gonjang-ganjing. Bagian paling banyak dikomentari adalah mentoknya pangkat/golongan dan juga jabatan fungsional dosen yang tidak bergelar doktor. Dinyatakan dalam aturan tersebut bahwa untuk menjadi Lektor Kepala, seorang dosen harus memiliki gelar doktor selain menulis di jurnal nasional terakreditasi yang tentu saja tidak mudah. Kemudian, dalam aturan peralihan dinyatakan juga bagi dosen yang belum S3 tapi terlanjur menjadi lektor kepala tidak bisa naik golongan kecuali dari IIIC ke IIID. Aturan ini nampaknya berusaha untuk "memaksa"dosen-dosen yang terjebak dalam zona nyaman dan memilih belum atau tidak sekolah ke S3 dengan berbagai alasan untuk mau sekolah. Nampaknya pembuat kebijakan paham bahwa salah satu hambatan dalam perkembangan dunia pendidikan tinggi adalah masih sedikitnya dosen bergelar doktor di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Menurut Rektor UNS, "Dosen yang mengajar di perguruan tinggi di Indonesia sekarang ada ada 174.875 orang, dan berdasarkan data ternyata baru 10 persen yang lulus strata tiga" (http://lampost.co/berita/dosen-bergelar-doktor-minim-di-indonesia). Sementara itu, di negara-negara lain, syarat menjadi dosen tetap biasanya sudah bergelar doktor. Selain tentu saja pertimbangan lain seperti publikasi dan track record penelitian. "Kenyamanan" sebagian dosen inilah yang rupanya terganggu oleh munculnya PermenPAN tersebut. Banyak dosen yang sudah berkarir cukup lama,  memiliki jabatan di kampus, berkeluarga dan anak sudah butuh biaya besar, memiliki berbagai usaha sampingan dan menikmati kenaikan golongan berkala setiap dua tahun merasa gerah. Apalagi berdasarkan surat edaran dirjen dikti no 152/E/T/2012, sekarang muncul kewajiban menulis jurnal internasional untuk mendapatkan gelar doktor --  walaupun kuliah di dalam negeri. Ngeri kan? Apalagi dosen senior yang berumur lebih dari lima puluh tahun juga terhambat oleh PermenPAN No. 4 tahun 2013 yang mengatur bahwa batas usia dosen untuk tugas belajar/izin belajar adalah 50 tahun pada 2015. Pembuat kebijakan nampaknya mulai represif dengan "memaksa dosen"untuk kuliah atau golongannya berhenti sampai IIID saja. Hal ini ditempuh setelah upaya persuasif seperti berbagai skema bantuan (baca: beasiswa) bagi dosen dan bahkan calon dosen untuk sekolah sampai S3 seperti BLN, BU, atau BPPS tak mampu mendorong dosen untuk berbondong-bondong bersekolah S3. Namun nampaknya pemerintah juga sudah mesti memikirkan untuk membuat rangsangan lain agar dosen menjadi semangat untuk meraih gelar doktor. Misalnya menaikkan besaran tunjangan fungsional secara lebih proporsional. Perhatikan tabel berikut yang diambil dari perpres 65 tahun 2007:  Jumlahnya masih terlalu kecil dibandingkan dengan tunjangan fungsional peneliti berdasarkan perpres no. 100 tahun 2012, yaitu: Peneliti Utama  Rp. 5.200.000,–, Peneliti Madya  Rp. 3.000.000,–, Peneliti Muda   Rp. 1.750.000,– dan Peneliti Pertama Rp. 1.100.000,–.  Lho bukankah dosen mendapatkan sertifikasi? jangan salah, para peneliti-pun mendapatkan remunerasi sesuai dengan instansi tempatnya bekerja. Hmm katakanlah asisten ahli setara peneliti pertama, lektor setara peneliti muda, lektor kepala setara peneliti madya dan profesor setara peneliti utama, nampaknya para dosen akan bersemangat untuk sekolah doktor. Tentu saja lebih bersemangat mengejar selisih dari Rp. 3.000.000,-  dikurangi 1.750.000,- daripada hanya mengejar selisih Rp. 900.000,- dikurangi Rp. 700.000,- kan? Kenaikan ini juga bisa mengurangi gap antara take home pay Profesor dan Lektor kepala yang terlalu besar. Rasanya itu juga jadi pengobat dosen-dosen yang sampai saat ini (53% menurut data ADI) belum mendapatkan sertifikasi dosen. Aku pikir, jika kebijakan ini diberlakukan dosen-dosen berani untuk keluar dari zona nyaman, karena percaya bahwa upaya mencapai gelar doktor  dengan susah payah -- meninggalkan keluarga, bisnis dan jabatan -- sepadan dengan hasilnya nanti selepas lulus dan mengajukan lektor kepala. Pilihan lainnya adalah juga memasukkan variabel doktor dalam tunjangan fungsional. Misalnya lektor kepala bergelar master dan bergelar doktor dibedakan tunjangannya beberapa juta rupiah, he he. Jadi ada penghargaan terhadap dosen bergelar doktor sekaligus merangsang dosen-dosen untuk sekolah. Pilihan lain yang bisa diambil juga adalah tetap memberikan tunjangan fungsional dan tunjangan serdos bagi dosen yang studi baik izin belajar dan tugas belajar. Jadi pilihan bersekolah tidak serta merta juga "memelaratkan" keluarga, tentu saja utamanya bagi yang telah berkeluarga dan anak-anaknya membutuhkan biaya sekolah. Satu lagi,  menghitung setiap publikasi yang dihasilkan selama studi yang bisa dipakai ketika pengajuan PAK setelah lulus. Nah sekarang ada banyak pilihan bagi pengambil kebijakan, tinggal mau pilih yang mana?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun