Mohon tunggu...
Abdul Chafidh
Abdul Chafidh Mohon Tunggu... -

"Lebih baik aku berada di belakang harimau dari pada di belakang perempuan" Umar Bin Khattab

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Membangun Masyarakat Sidoarjo Bebas Narkoba

2 Desember 2016   16:43 Diperbarui: 27 Desember 2016   13:03 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.

 Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.Peristiwa penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja saat ini benar-benar telah menggelisahkan masyarakat dan keluarga di Indonesia, tidak terkecuali di Sidoarjo. Betapa tidak,  selain frekuensinya terus meningkat dari tahun ke tahun sebagaimana kita lihat di media cetak maupun elektronik, kasus penyalahgunaan narkoba ini telah merambah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia .

 Bahkan yang lebih menyedihkan, peredaran gelap  narkoba sebagai salah satu faktor meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, juga semakin merebak. Kini peredaran narkoba tidak hanya terjadi di wilayah atau kelompok tertentu, tetapi sudah merambah di sekolah-sekolah, tempat-tempat hiburan bahkan di lingkungan masyarakat yang padat penduduknya, tidak peduli di perkotaan atau pedesaan. Dalam catatan BNN saat ini Sidoarjo berada di peringkat kedua di Jawa Timur setelah kota Surabaya daerah yang memiliki kasus penyalahgunaan narkoba.

 Dalam artikel ini akan di bahas bagaimana cara membangun kota sidoarjo menjadi kota bebas narkoba. Narkoba sendiri dengan segala wujudnya baik ganja, heroin, cocaine, candu, ekstacy, alcohol maupun obat-obatan terlarang lainya adalah perusak generasi. Meskipun dalam dosis tertentu, beberapa di antaranya memiliki manfaat untuk kepentingan medis, namun selebihnya justru membahayakan kesehatan sang pengguna, sehingga penyalahgunaan narkoba oleh remaja jelas akan memburamkan masa depan mereka sendiri.

Terkait dengan dampak penyalahgunaan narkoba yang tidak saja menyebabkan gangguan otak dan merusak system pernafasan tetapi juga memperlambat system kerja syaraf, merusak penglihatan, menimbulkan gangguan liver, dan ginjal serta efek negative lainya. Dengan demikian, secara kejiwaan dan social, remaja menyalahgunakan narkoba emosinya jelas tidak akan terkendali, cenderung berbohong, hubungan dengan teman, keluarga dan lingkungan akan terganggu, hal ini tidak boleh terjadi karena remaja-remaja kita adalah harapan bangsa kita di masa depan untuk membangun negerI ini menjadi lebih baik lagi. 

Membangun remaja yang bebas dari narkoba tentu bukanlah pekerjaan yang mudah. Setidaknya ada tiga hal penting yang layak di perhatikan agar hasilnya benar benar efektif : Pertama , dalam lingkungan keluarga orang tua harus memberikan kasih sayang yang cukup kepada anaknya. Mereka tidak boleh cepat marah dan main pukul pada saat anaknya melakukan kesalahan baik dalam tutur kata,sikap, maupun perbuatanya, tanpa di beri kesempatan untuk membela diri, sebaliknya orang tua harus bersikap demokratis terhadap anaknya .

[3] Anak harus diposisikan sebagai insan yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang, tidak hanya kebutuhan fisiknya tetapi juga kebutuhan social psikologisnya. Sehingga komunikasi yang hangat antara orang tua dan anak-anaknya menjadi langkah utama yang jitu untuk menjalin hubungan yang harmonis agar sang anak menjadi tenteram dan nyaman tinggal di rumah.

 Kedua, di lingkungan sekolah , pihak sekolah berkewajiban memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang narkoba segai bentuk antisipasi terhadap informasi serba sedikit namun salah tentang narkoba yang selama ini diterima oleh pihak lain. Pihak sekolah juga perlu mengembangkan kegiatan yang berhubungan dengan penanggulangan narkoba dalam rangka mencegah dan mengatasi meluasnya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, seperti melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin terhadap siswa baik dengan melibatkan pihak lain (kepolisian,komite sekolah, orangtua) serta menggiatkan kegiatan ekstrakulikuler yang bermanfaat. 

Ketiga, di lingkungan masyarakat para tokoh agama, perangkat pemerintahan di semua tingkatan mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati, Camat, Lurah, hingga RT dan RW perlu bersikap tegas dan konsisten terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkunganya masing-masing yang didukung penuh oleh pihak keamanan dan kepolisian. Mereka perlu terus menerus memberi penyadaran pada seluruh warga masyarakat akan bahaya mengkonsumsi narkoba tanpa indikasi medic dan pengawasan ketat dari dokter dalam rangka penyembuhan. Khusus para tokoh masyarakat dan tokoh agama tidak boleh mengenal lelah dan bosan mananamkan norma-norma dan kebiasaan yang baik sebagai warga Negara masyarakat, baik dalam hubunganya dengan sesama manusia maupun dengan Tuhannya.

Setelah melakukan identifikasi,pembelajaran pustaka, mengumpulkan data maka dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut narkoba semakin banyak merambah ke banyak remaja ke sekolah-sekolah bahkan di masyarakat penduduk di Sidoarjo sendiri menjadi peringkat kedua di Jawa Timur setelah Surabaya yang dapat menekan jumlah penyalahgunaan narkoba yaitu keluarga,lingkungan sekolah dan juga lingkungan masyarakat jika sudah di terapkan maka perlahan kita dapat menjadikan kota Sidoarjo menjadi kota yang bebas dari narkoba.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun