Mohon tunggu...
Aqida Shohiha
Aqida Shohiha Mohon Tunggu... Bloger & Content Writer -

penulis tetap aqied.site

Selanjutnya

Tutup

Money

Menabung di Bank Syariah, Dapat Apa?

24 Februari 2017   03:57 Diperbarui: 24 Februari 2017   04:02 9356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbankan syariah sudah cukup lama di Indonesia. Sosialisasi tentang produk-produk keuangan syariah juga dilakukan oleh banyak pihak. Tidak tertutup juga berbagai organisasi yang fokus pada ekonomi syariah. Di ranah mahasiswa kita mengenal FoSSEI atau Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam. Ada juga Perkumpulan Masyarakat EKonomi Syariah atau MES. Di kalangan para ekspert ada Ikatan Ahli Ekonomi Islam atau IAEI. Asosiasi Perbankan Syariah atau ASBISINDO juga tak kalah aktif mengenalkan produk produk bank.

Namun kenyatannya, beda savingdi bank syariah dengan di bank konvensional, masih kerap ditanyakan calon nasabah. Topik kali ini tidak terbatas untuk di lembaga keuangan bernama Bank saja. Tetapi bisa dibilang hampir sama  untuk lembaga keuangan lain, selama masih berlabel Syariah.


 Diantara yang paling umum di masyarakat adalah bahwa di Bank Syariah, Tidak Bolehada yang namanya Bunga. Bunga di sini yg berarti interestatau tambahan yang diberikan bank kepada nasabah dalam prosentase tertentu. Padahal, seringkali besaran bunga ini lah yang menjadi daya tarik nasabah untuk menabung. Iming-iming bunga juga yang kerap digunakan oleh bank sebagai alat tempur menjaring sebanyak-banyaknya dana pihak ketiga.

Jadi kemudian jika Bank Syariah tidak memberlakukak adanya bunga, saya dapet apa donk kalau savingdi Bank Syariah? Padahal uang saya disimpan cukup lama, digunakan untuk pembiayaan, tapi tidak ada bunga.

Tidak peru taku, di bank syariah tetap ada returnuntuk nasabah funding (tabungan, deposito), tapi bukan dalam bentuk bunga. Perhitungannya pun berbeda dengan sistem bunga yang menggunakan prosentase terhadap pokok.

Ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang khusus mengatur fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan dengan prinsip syariah. Selain itu setiap Bank Syariah juga wajibpunya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan produk-produk di Bank Syariah tersebut sudah sesuai ketentuan (dalam hal ini fatwa DSN).

Kembali lagi mengenai jenis returnyang bisa didapat setiap nasabah funding di bank syariah. 2 jenis ini adalah yang paling umum dan populer:

Bagi Hasil

Mungkin ini istilah yang paling populer. Perlu diingat bahwa bagi hasil ini bukan satu satunya bentuk returndi Bank Syariah. Jadi tidak serta merta pengganti bungaadalah bagi hasil. Sesuai namanya, bagi hasil berarti kita sebagai nasabah mendapat bagian dari hasildiinvestasikannya harta kita oleh bank tersebut.

Berapa besarnya? (ini salah satu perbedaannya dengan bunga konvensional)

Tentu saja tidak dapat dipastikan di awal. Karena bagi hasil yang kita dapat itu baru bisa diketahui setelah dana tersebut digunakan untuk usaha oleh pihak bank. Yang diberikan dari bank ke nasabah nantinya  dalam bentuk prosentase porsi (nisbah)dari total bagi hasil yg didapet (semacam 60%:40%, 50%:50%, 30%:70%, dst)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun