Mohon tunggu...
AAA. Muh. MBambang MPragolo
AAA. Muh. MBambang MPragolo Mohon Tunggu... Mbah Gantheng / X-Code -

Untuk melihat profile, klik disini : https://www.orang-gantenk.co.id Atau, klik disini : https://www.orang-koplax.co.id Atau, klik disini : https://www.orang-ndlahom.co.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Katanya Prabowo Dipecat, Kok Jadi Capres ?

3 Agustus 2017   00:50 Diperbarui: 16 Agustus 2017   02:22 2251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi tidak ada yang salah secara hukum, jika om Bowo menjadi capres itu bukan sebuah anomali, sebab hak-hak sipilnya masih melekat sebagai warga negara dan dilindungi undang-undang yang berlaku.

Orang (dan atau kelompok) yang tidak bisa jadi capres atau pejabat publik atau yang hilang hak politiknya itu ada aturannya tersendiri. Yaitu sesiapa saja yang dinyatakan oleh keputusan MA bahwa individu tersebut dinyatakan dicabut hak politiknya oleh proses pengadilan, sehingga mereka tidak bisa menjadi pejabat publik atau jabatan politik di wilayah negara ini.

Mau tak kasih conto orang-orang yang hilang dan dicabut hak politiknya ?

Nih simak ulasan detik dot com, deretan orang-orang yang dicabut hak pilih dan memilih politiknya berdasar keputusan MA :

  1. Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) kasus mega korupsi daging sapi
  2. Irjen Djoko Susilo kasus mega korupsi anggaran pengadaan barang simutalor SIM
  3. Anas Urbaningrum kasus mega korupsi proyek anggaran negara di hambalang
  4. Ratu Atut kasus korupsi menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk mengatur berbagai sengketa pilkada di Banten
  5. Rina Iriani Sri Ratnaningsih kasus korupsi penyalahgunaan subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2007-2008 untuk proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA)
  6. Bonaran Situmeang kasus korupsi menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar agar dirinya dimenangkan sebagai Bupati Tapanuli Tengah
  7. Pasutri Ade Swara-Nurlatifah kasus korupsi memeras pengusaha yang akan investasi di daerahnya
  8. Pasutri Romi Herton-Masyito kasus korupsi menyuap Ketua MK Akil Mochtar agar dirinya dimenangkan sebagai wali kota
  9. Rusli Zainal kasus korupsi PON dan perizinan kehutanan

Jadi tidak pernah ada keputusan hukum sipil (MA) yang menyatakan Prabowo hilang hak politiknya untuk dipilih ataupun memilih

So... Om Wowo sudah tentu bisa jadi capres kapan saja.

Jadi capres dan cawapres seumur hidup dan abadi juga boleh koq, xixixixi

Wes mudheng ora son ?!

Lek gurong nyanthol jugak yo kono bunuh diri saja nguntal ndok'e pitek bosok, wkwkwkwkwk

Lantas bagaimana sikap masyarakat dengan majunya capres om Bowo ? kan katanya punya track record history yang bermasalah?

Kalau itu sih dikembalikan kepada masalah hukum moral dan hukum sosial masyarakat saja yang bicara dan menentukannya. Jika sudah tahu yang demikian masih juga dipilih, yo pancene kebangeten sing dadi masyarakat pemilihe itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun