Mohon tunggu...
Muhammad Ruslan
Muhammad Ruslan Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati Sosial

Mengamati, Menganalisis, dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

WTP Tidak Menjamin Bebas Korupsi?

3 Juni 2017   13:30 Diperbarui: 3 Juni 2017   13:44 2384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: tempo.co

Setelah kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) pejabat  BPK oleh KPK dalam kasus dugaan suap jual-beli WTP oleh Kemendes PDTT (26/5) beberapa hari yang lalu, diskusrsus “WTP tidak menjamin bebas korupsi” sepertinya kembali mencuat untuk kesekian kalinya terasa seperti pembelaan. Namun, tentu saja bagi orang awam, tentu kita patut bertanya, kalau opini audit Wajar Tanpa Pengecualian tidak bisa memberikan kepastian atas terbebasnya lembaga negara yang diaudit dari praktik korupsi, lantas guna audit BPK itu sendiri bagi publik untuk apa?

Karena itu tidak heran banyak kasus pemerintah daerah atau kota/kabupaten hingga beberapa kementerian yang mengantongi opini WTP atas laporan keuangannya, tapi tiba-tiba terjerat kasus korupsi gubernurnya/bupatinya, bahkan menterinya. Kok bisa? Jangan tanyakan kepada para auditor, karena praktis mereka akan mengulangi pernyataan pembelaan itu, “WTP tidak menjamin tidak ada korupsi!, titik!”.

Bagi sebagian besar auditor, opini auditor sama sekali tidak memiliki keterkaitan antara opini yang diberikan dengan kemungkinan terjadinya praktik korupsi diinstitusi/perusahaan/ataupun lembaga publik yang diaudit. Meskipun kita selaku orang awam, hal itu sebagai sesuatu janggal dan sulit diterima. Sebab lagi-lagi kembali kepertanyaan, lantas guna audit BPK itu sendiri bagi publik untuk apa?

Ada dua kemungkinan bagi penulis, kenapa opini WTP tidak bisa menjamin keterbebasan dari praktik korupsi suatu institusi. Yakni antara pelanggaran perkara etika keprofesiaan, seperti praktik jual-beli opini seperti pada kasus OTT pejabat BPK oleh KPK baru-baru ini. Dan persoalan struktural, yakni proses kerja auditor itu sendiri yang pada praktiknya bermasalah. Poin ini (poin kedua) adalah akar dari ungkapan pembelaan itu, bahwa “WTP tidak menjami bebas korupsi”. Ungkapan ini justru memberi sinyal bahwa ada hal yang bermasalah di tingkat kerja audit selama ini.

Pertama,tentang etika keprofesiaan, berupa pelanggaran-pelanggaran etika keprofesiaan dalam bentuk moral hazard. Sebenarnya cukup relatif untuk mengaggap bahwa persoalan ini adalah suatu hal yang lazim terjadi, seperti halnya juga pada profesi-profesi yang lain seperti jurnalis, dll. Terlebih untuk auditor khususnya yang bekerja disektor-sektor swasta, lewat KAP (Kantor Akuntan Publik), tak terkecuali auditor yang bekerja disektor publik (negara) seperti BPK. Bukan hanya bahwa persoalan moral hazard ini adalah bentuk ketelodoran etika individual semata, tapi juga ada kondisi-kondisi materil yang mesti kita pahami, ikut mengkondisikan praktik pelanggaran etika keprofesiaan ini marak terjadi.

Penelitian Unti Ludigdo (2007), Opini Mulawarman (2008), Alimuddin-Muhammad Ruslan (2016), menggambarkan secara materil hal itu, bagaimana kepentingan kedua belah pihak (auditor dan yang diaudit) bertemu secara kompromistis dalam suatu relasi saling menguntungkan satu sama lain. Antara pihak yang diaudit menginginkan opini audit terbaik atas laporan keuangannya dan pengaudit berkepentingan terhadap fee. Dalam konteks ini tidak terjadi apa yang disebut konflik agen-principal, melainkan justru bertemu melahirkan perselingkuhan intelektual. Seperti pada kasus OTT Pejabat BPK oleh KPK. Dan ini hampir sulit dikatakan tidak lazim terjadi di sektor swasta bahkan publik.

Ungkapan “WTP tidak menjamin bebas korupsi”ada benarnya dari persepketif moral yang merepresentasikan ketidak percayaan publik terhadap integritas auditor. Selama tidak ada kerja keras dari lembaga keprofesiaan untuk menindak, terlebih peran pemerintah dalam hal penegak hukum untuk menindak pelanggaran seperti ini khususnya di lingkup sektor pubulik. Krisis-krisis kepercayaan terhadap opini auditor seperti ini bisa terus terjadi di tingkat publik.

Yang kedua, selain persoalan integritas (etika keprofesiaan). Kita juga berhadapan dengan suatu persoalan struktur kerja audit yang memang tidak mengarah pada upaya untuk memberikan kepastian akan pelanggaran (korupsi) dalam kerja audit yang dilakukan. Kondisi apa yang saya sebut sebagai suatu proses kerja audit yang terbatas atau lebih tepatnya membatasi diri.

Ini mengingatkan saya kritik keras yang pernah diungkapkan Kwik Kian Gie (di Kompas, 1996) yang mengkritik lemahnya proses prosedural kerja audit KAP dalam negeri. Kwik bahkan “menembak” kelemahan dasar ini pada standar audit yang dimiliki oleh ikatan akuntan saat itu. Apa yang dikritik Kwik, menurut saya bahkan masih relevan hingga saat ini. Suatu proses kerja audit yang pada penerapan praktiknya sangat terbatas pada aspek kebenaran formal semata, sehingga cenderung tidak mampu menjaring persoalan-persoalan substansial yang ada.

Kwik mencotohkan, “Bagaimana mungkin Bank Summa, hingga Bank Duta menjelang jatuhnya justru masih menunjukkan laporan akuntan publiknya tanpa kualifikasi (WTP)?”. Ini kalau digiring ke sektor publik, tidak jauh beda dengan banyaknya kasus-kasus pemerintah kota yang mengantongi opini WTP oleh BPK, tapi tiba-tiba terjerat kasus korupsi di kemudian hari. Lantas lagi-lagi opini WTP itu untuk apa?

Kelemahan dasar dari proses kerja audit selama ini adalah apa yang disebut Kwik sebagai kenyataan dimana audit hanya mengejar kebenaran formal semata. Sedangkan pada kenyataannya kita berhadapan lembaga/perusahaan yang sangat korup. Yang akhirnya membuat kebenaran formal bisa meleset sangat jauh dari kebenaran  material. Itulah sebabnya hasil audit yang ada tidak pernah mampu menjaring persoalan-persoalan material ini, seperti korupsi, mark-up, dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun