Mohon tunggu...
Mirza Gemilang Gemilang
Mirza Gemilang Gemilang Mohon Tunggu... -

Berteman dengan pena dan kertas..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jangan Salah Kaprah, Bela Negara Bukan Wajib Militer

16 Oktober 2015   02:14 Diperbarui: 16 Oktober 2015   02:46 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan kesadaran Bela Negara dilakukan sejak usia dini hingga dewasa untuk membangun karakter yang mempunyai tekad jiwa bersatu, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, serta memiliki kemampuan awal Bela Negara, baik secara fisik maupun psikis.

Pendidikan Bela Negara selama ini telah berlangsung dan beberapa instansi terkait sudah melakukan pendidikan Bela Negara. Pendidikan diawali dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa kementerian, terutama di Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang telah menghasilkan beberapa gelombang lulusan Bela Negara, termasuk dari bank-bank swasta. Pendidikan Bela Negara akan menumbuh kembangkan sikap antara lain cerdas, kritis, kreatif, disiplin, bertanggung jawab, tahan uji, tangkas, terampil, membentuk sikap yang menghargai kesehatan serta pantang menyerah dan cinta tanah air.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai dengan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila itu mencakup, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial.

Dalam UUD 1945, pasal 27, ayat 3 disebutkan : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara,”.Upaya Bela Negara tidak hanya dalam bentuk perlawanan memanggul senjata, tetapi dilakukan dengan berbagai bidang seperti bidang hukum, pendidikan, diplomasi dan lain sebagainya. Bela Negara sudah dilakukan Indonesia jauh sebelum perang kemerdekaan dengan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk mengusir penjajah dari Indonesia.

Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom Publik) Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Djundan Eko Bintoro (15/10) mengatakan di RRI, bahwa hingga kini sudah ada 67 juta Kader Bela Negara yang dilatih dan akan distandarkan menjadi 100 juta kader Bela Negara di seluruh Indonesia. Kemhan, kata Djundan, sudah melakukan kerjasama dengan berbagai instansi terkait diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Riset dan Teknologi, dan beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan, Laksma TNI M Faisal, kepada CNN Indonesia (15/10) mengatakan, banyak orang yang tak paham tentang apa itu Bela Negara. Kebanyakan mereka mengatakan bahwa Bela Negara sama dengan Wajib Militer. Bela Negara yang dibangun adalah lebih kepada pendidikan untuk membentuk kedisiplinan dan kepemimpinan. Di dalam kelas mereka belajar tentang Pancasila dan wawasan kebangsaan serta cinta tanah air.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, secara tegas telah menjelaskan bahwa Bela Negara bukanlah wajib militer. Tapi merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia  untuk ikut serta dalam membela negara. Bela Negara juga bukan Komponen Cadangan. Pendidikan Bela Negara yang rencananya akan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan ini akan diikuti oleh warga negara yang berusia 50 tahun kebawah dari berbagai lapisan masyarakat.

Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabadiklat) Kemhan, Mayjen TNI Hartind Asrin, mengatakan, materi Bela Negara meliputi empat pilar bangsa, sistem pertahanan semesta, dan pengenalan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI. Selain itu juga ditambah lima nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa, rela berkorban, dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara. Tempat latihan Bela Negara akan berlangsung di Resimen Induk Kodam (Rindam), Kodam, Korem dan lain sebagainya.

Rencananya, pada tahun ini Kemhan akan mulai membina 4.500 kader pembina Bela Negara di 45 Kabupaten/Kota. Disetiap Kabupaten/Kota terdapat 100 Kader Pembina.‎Kader pembina Bela Negara itu nantinya terdiri dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Menhan Ryamizard, menegaskan program Bela Negara ini bukan wajib militer seperti halnya yang dilakukan di Korea, Singapura atau Malaysia. Karena Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban warga negara sesuai aturan undang-undang.  

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun