3. Pekerjaan untuk menanam tanaman ekspor tidak boleh melebihi pekerjaan untuk menanam tanaman pangan.
4. Bagian tanah yang ditanami oleh tanaman ekspor tidak dikenakan pajak.
5. Hasilnya wajib dserahkan kepada pemerintah, dan jika hasilnya melebihi nilai pajak maka kelebihan tersebut diserahkan kepada rakyat.
6. Kegagalan panen ditanggung oleh pemerintah Hindia Belanda
7. Pengerjaan tanah akan diawasi oleh para kepala-kepala mereka dan para pegawai Eropa.
Meskipun peraturan dalam sistem tanam paksa cukup baik akan tetapi dalam praktiknya terdapat penyelewengan yang akhirnya memberikan kesengsaraan bagi rakyat.
Sesuai peraturan, tanah-tanah milik rakyat ditanami dengan komuditi ekspor yang terbagi menjadi dua jenis yaitu  skala besar berupa kopi, tebu dan indigo, dan skala kecil berupa lada teh, tembakau, kayu manis. ironisnya rakyat bukan hanya diwajibkan menanam untuk industri, mereka juga diwajibkan untuk memanen atau memproses hasil panen untuk kemudian dikirim ke gudang-gudang pemerintah, sebagai gantinya atas tenaga merek amendapat upah yang disebut plantloon, dari upah tersebut digunakan untuk membayar pajak tanah yang mereka garap, sehingga upah yang didapat tak cukup untuk menghidupi keluarga mereka.
Pelaksanaan tanam paksa tidak berjalan sesuai peraturan yang dibuat, akan tetapi dalam pelaksanaannya sangat mengeksploitasi rakyat, bagaimana tidak, petani yang seharusnya memiliki hak atas penjualan hasil panen tetapi mereka dipaksa untuk menjualnya hanya kepada pemerintah dengan harga yang sewenang-wenang, belum lagi tanah-tanah yang seharusnya tidak menjadi objek tanam paksa justru dipaksa untuk dijadikan lahan tanam paksa. para petani kehilangan mata pencahariannya, mereka bertransformasi menjadi petani penggarap atas tanah mereka sendiri. selain itu, pajak yang dikenakan kemudian bukan berupa uang, tapi berupa tenaga yang dipresentasikan dengan berbagai macam bentuk kerja wajib.Â
Mengenai pengerahan kerja wajib sebagaimana stadblad tahun 1834 nomor 22, yang pengarahannya diperuntukkan mengerjakan pekerjaan proyek pemerintah selama 66 hari dalam setahun dengan terbagi menjadi tiga katagori yakni kerja wajib umum atau heerendiensten yaitu kerja wajib di sektor umum seperti pembuatan jembatan,pembangunan gedung perkantoran, perbaikan jalan, dll. yang kedua kerja wajib pancen yaitu kerja wajib untuk menggarap pertanian milik penguasa pribumi. ke tiga kerja paksa garap penanaman atau cultuurdiensten untuk menggarap pembukaan lahan, pembuatan irigasi, kegiatan penanaman, pengangkutan hasil panen atau pekerjaan lainnya yang berkaitan dengan perkebunana milik pemerintah.
Penyelewengan terhadap sistem tanam paksa yang terjadi puluhan tahun, menjadikan kesengsaraan rakyat yang amat pedih, kelaparan terjadi dimana mana akibatnya banyak penderitaan dan kematian. penderitaan ini berakhir setelah Belanda mendapat banyak kritik dari para humanis dan partai liberal untuk menghentikan sistem tanam paksa yang berlangsung sejak tahun 1860, dan secara resmi penghentian praktik yang tidak manusiawi secara total di Jawa di syahkan pada tahun 1870 yang sekaligus menjadi kemenangan bagi kelompok liberal di Belanda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI