9. Harta lain milik negara yang diperoleh dari badan usaha milik negara (di Indonesia disebut BUMN) semisal; padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya, dan semua bangunan yang didirikan oleh negara dengan menggunakan harta bait al-maal.
Semua yang diatas adalah pembagian kepemilikan dalam islam diamana hal tersebut untuk mengatur umat manusia terhadapa harta kekayaan yang diberikan oleh Allah supaya tidak terjadi kekacaun atau kesimpangan sosial yang terlamapau jauh.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!