Mohon tunggu...
ZULKARNAIN SIAGIAN
ZULKARNAIN SIAGIAN Mohon Tunggu... Analis Hukum Ahli Muda pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Bagi saya, hidup bukan hanya soal mencapai tujuan tapi juga tentang menikmati proses, berbagi kebaikan, dan memberi dampak positif pada lingkungan sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pegadaian "MengEMASkan Indonesia": Ayo Membumi dengan Sosialisasi Pegadaian

25 September 2025   20:31 Diperbarui: 25 September 2025   20:31 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Siapa yang tak mengenal Pegadaian. Menggunakan  motto "mengatasi masalah tanpa masalah", Pegadaian sudah dikenal masyarakat luas sejak tahun 1960-an. Bahkan pada zaman krisis ekonomi atau krisis moneter yang menimpa masyarakat Indonesia tahun 1997-1998, Pegadaian adalah tempat pilihan masyarakat untuk menyimpan barang berharganya menunggu krisis berakhir. Mengadaikan 'menyimpan' barang di Pegadaian adalah solusi ekonomi saat terjepit.

Pegadaian bukan bank tapi cara kerjanya mirip-mirip dengan bank, bahkan Pegadaian juga diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai perusahaan Pegadaian pemerintah yang termasuk dalam industri jasa keuangan bukan bank. Tentunya  aman melakukan penyimpanan di Pegadaian.  

Sebagai perusahaan Pegadaian Negara, Pegadaian punya sejarah panjang sejak zaman Indonesia dijajah Belanda. Pegadaian sebenarnya sudah ada sejak tahun 1746, saat itu didirikan oleh VOC dengan Bank Van Leening yang kemudian dibubarkan oleh Inggris pada 1811 karena dianggap merugikan negara penjajah.  Kemudian, secara resmi Pegadaian  didirikan di Sukabumi pada 1 April 1961 dan tanggal ini diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian, hingga 2021. Status hukum Pegadaian telah berubah beberapa kali dari Jawatan, awalnya  Perusahaan Negara (PN), kemudian Perusahaan Jawatan (Perjan), lalu  Perusahaan Umum (Perum), hingga menjadi Perseroan Terbatas (Persero) berdasarkan PP No. 73 Tahun 2021.

Perubahan status hukum Pegadaian adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Pegadaian buat rakyat Indonesia, Negara ikut membantu dengan kebijakan tersebut. PP Nomor 73 Tahun 2021 adalah tentang pembentukan holding Ultra Mikro (UMi) yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Peraturan Pemerintah ini mengatur penambahan modal negara ke dalam BRI untuk membentuk holding tersebut.

Tujuan dan fungsi Holding UMi  antara lain untuk memperluas akses pembiayaan yang dapat menjangkau usaha ultra mikro. Tujuan lainnya meningkatkan kesejahteraan wirausaha dengan harapan mampu meningkatkan jumlah wirausaha dan menciptakan lapangan kerja baru, sejalan dengan visi ekonomi kerakyatan dan tidak kalah penting bahwa holding ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dengan  menawarkan pinjaman dana dengan biaya lebih terjangkau, jangkauan lebih luas, serta layanan yang lebih mendalam untuk pemberdayaan masyarakat berkelanjutan.

Tidak ada Gading Yang Tak Retak 

Saya meminjam istilah pepatah 'tidak ada gading yang tak retak', begitu juga dengan keberadaan Pegadaian di tengah-tengah masyarakat. Pegadaian masih menjadi tempat terkhusus bagi orang-orang (masyarakat) tertentu, tidak terbuka luas serta menumbuhkan kekhawatiran pada  proses penilaian dan penyimpanan barang hingga proses pelelangan pada barang yang tak terbayar pemiliknya. 

Sejak tahun 1961 hingga 1990-an masalah utama yang dikeluhkan masyarakat adalah proses penilaian dan penitipan barang yang dianggap sepihak dan banyak merugikan masyarakat. Padahal penentuannya sudah melalui proses yang mengikuti standar penilaian yang dapat dipertanggung-jawabkan. Pada proses lelang pada barang yang mungkin belum sempat terbayar nasabah juga menjadi masalah utama bagi masyarakat.  Lelang yang terkesan mendadak membuat masyarakat yang menjaminkan (baca; menitipkan) barangnya sering tidak mengikuti lelang dan terpaksa kehilangan barang tersebut.

Popularitas Pegadaian dalam jasa 'gadai-menggadai' serta titik kelemahannya justru menumbuhkan jasa Pegadaian Swasta. Masyarakat yang tidak mau ribet dengan penilaian yang memiliki banyak menggunakan persyaratan membuat masyarakat yang butuh uang memilih jasa Pegadaian Swasta dengan bunga yang tentunya sangat jauh berbeda dari Pegadaian. Pegadaian Swasta saat ini banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan masuk ke tingkat Desa dan Kelurahan yang aksesnya mudah dijangkau masyarakat.

Masalah yang timbul dalam proses simpan 'penitipan' di Pegadaian, bukan hanya menjadi masalahnya masyarakat tetapi juga menjadi masalahnya Pegadaian. Pegadaian sering mendapat complain dari masyarakat  karena barang yang disimpan mengalami kerusakan bahkan nilainya menjadi menyusut seiring dengan berjalannya waktu. Masyarakat juga mengalami kerepotan saat menyerahkan barang bahkan dengan nilai barang yang tidak sesuai dengan nilai taksir Pegadaian.

Berbeda dengan gadai emas. Gadai emas sejak dulu tidak menimbulkan masalah untuk penilaian (penaksiran harga barang) maupun penyusutan harga barang. Penitipan emas di Pegadaian menjadi layanan yang sangat diminati masyarakat, dan menjadi program unggulan di Pegadain. Masyarakat juga lebih percaya menggadaikan emasnya le Pegadaian di banding dengan barang lainnya.

Penggadaian "Mengemas" sejak 2015

Nilai tukar emas yang tidak pernah merugi seiring dengan perkembangan zaman, membuat Pegadaian melakukan terobosan baru dengan membuka tabungan emas. Tabungan Emas Pegadaian pertama kali diluncurkan pada tahun 2015. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi emas secara praktis dan terjangkau, dengan mengonversi setoran uang menjadi saldo emas yang dapat dicairkan kembali atau dicetak menjadi emas fisik. Dengan program tabungan emas ini, Pegadaian tidak hanya dikenal sebagai perusahaan yang menerima gadai tetapi tempat menyimpan dengan penilaian harga emas.

Tabungan yang dikonversi dengan nilai emas dari tahun ke-tahun nilainya semakin tinggi dan tidak pernah terjadi penyusutan. Saat ini nilai emas mencapai Rp 2 juta  pergram, dengan perkembangan yang pesat dari tahun 2015 yang saat itu nilainya hanya Rp 400 ribu pergram. Penabung emas di Pegadaian bersorak gembira dengan nilai yang terus menguat. Namun, tidak semua masyarakat mengetahui ada tabungan emas di Pegadaian, sebahagian masyarakat hanya mengetahui bahwa Pegadaian adalah tempat menitipkan 'gadai' barang .

Sejak menjadi Persero yang tertuang dalam  PP N0. 73 tahun 2021, Pegadaian memiliki beberapa program layanan untuk masyarakat, tetapi program-program tersebut belum menjangkau masyarakat secara menyeluruh terutama pengusaha mikro yang seharusnya dapat menjalin mitra dengan Pegadaian. Banyak masyarakat yang memiliki usaha mikro tidak mengerti bahwa Pegadaian punya produk layanan pinjaman untuk usaha mikro. Keterbatasan informasi tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi Pegadaian kepada masyarakat.

Pegadaian saat ini memiliki beberapa program 'mengEmaskan' Indonesia dengan produk unggulan gadai emas, gadai tabungan emas (emas yang ditabungkan dapat dipinjam dengan cicilan), gadai titipan emas dan gadai non emas. Ada juga program pinjaman non gadai berupa cicilan emas, cicilan kendaraan dan pinjaman serba guna dan pinjaman usaha. Untuk layanan jasa, ada layanan tabungan emas, deposito emas, dan perdagangan emas. (Sumber : https://pegadaian.co.id/produk/cicil-emas)   

Banyak layanan pinjaman di Pegadaian terdiri dari produk Gadai (dengan agunan barang berharga) seperti Gadai Emas, Gadai Kendaraan, Gadai Elektronik, dan Gadai Efek. Ada juga Pinjaman Non-Gadai (tanpa agunan barang) seperti Pinjaman Serbaguna, KUPEDES, dan Cicil Emas. Setiap jenis pinjaman memiliki syarat, jangka waktu, dan bunga atau sewa modal yang berbeda, tergantung produknya. Menjadi persoalan, ketika masyarakat tidak mengetahui program tersebut.

Ayo...! Membumi dengan sosialisasi 

Perubahan-perubahan legalitas Pegadaian sebagai Badan Usaha Masyarakat Nasional (BUMN) harus diketahui masyarakat luas melalui sosialisai. Seperti yang diketahui secara umum, jenis sosialisasi ada dua yaitu, sosialisasi primer dan sosialisasi sekunder. Sosialisasi primer terjadi pada masa kanak-kanak di dalam keluarga, membentuk kepribadian dasar individu. Sosialisasi sekunder adalah proses lanjutan di luar keluarga, seperti di sekolah atau lingkungan kerja, untuk memperkenalkan individu pada peran dan norma baru dalam masyarakat luas.

Apakah Pegadaian dapat melakukan sosialisasi secara primer? Jawabnya adalah bisa, bagaimana Pegadaian dapat bersosialisasi kepada generasi penerus bangsa melalui program menabung. Bagaimana caranya, hal itu dapat dilakukan dengan membentuk agen sosialisasi.

Dulu, zaman saya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), sekolah membudayakan menabung harian dari uang jajan untuk keperluan akhir sekolah. Kebiasaan tersebut dapat dilakukan saat ini dengan mengajak kepala sekolah atau guru untuk menjadi agen sosialisasi program Pegadaian dengan menabung emas. Upaya menabung sejak dini adalah proses sosialisasi primer yang dapat dilakukan Pegadaian bekerjasama dengan agen-agen sosialisasi.

Pegadaian harus membuka diri untuk membentuk agen-agen sosialisasi dengan mitra-mitranya dengan aturan-aturan yang dapat disepakati Bersama. Sosialisasi juga dapat dilakukan bekerjasama dengan media-media serta media sosial.  Agar masyarakat dapat mengetahui secara luas tentang produk-produk Pegadaian, maka perlu diperbanyak sosialisasi dengan membuat agen sosialisasi. Ayo....! Membumi dengan sosialisasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun