Penggadaian "Mengemas" sejak 2015
Nilai tukar emas yang tidak pernah merugi seiring dengan perkembangan zaman, membuat Pegadaian melakukan terobosan baru dengan membuka tabungan emas. Tabungan Emas Pegadaian pertama kali diluncurkan pada tahun 2015. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi emas secara praktis dan terjangkau, dengan mengonversi setoran uang menjadi saldo emas yang dapat dicairkan kembali atau dicetak menjadi emas fisik. Dengan program tabungan emas ini, Pegadaian tidak hanya dikenal sebagai perusahaan yang menerima gadai tetapi tempat menyimpan dengan penilaian harga emas.
Tabungan yang dikonversi dengan nilai emas dari tahun ke-tahun nilainya semakin tinggi dan tidak pernah terjadi penyusutan. Saat ini nilai emas mencapai Rp 2 juta  pergram, dengan perkembangan yang pesat dari tahun 2015 yang saat itu nilainya hanya Rp 400 ribu pergram. Penabung emas di Pegadaian bersorak gembira dengan nilai yang terus menguat. Namun, tidak semua masyarakat mengetahui ada tabungan emas di Pegadaian, sebahagian masyarakat hanya mengetahui bahwa Pegadaian adalah tempat menitipkan 'gadai' barang .
Sejak menjadi Persero yang tertuang dalam  PP N0. 73 tahun 2021, Pegadaian memiliki beberapa program layanan untuk masyarakat, tetapi program-program tersebut belum menjangkau masyarakat secara menyeluruh terutama pengusaha mikro yang seharusnya dapat menjalin mitra dengan Pegadaian. Banyak masyarakat yang memiliki usaha mikro tidak mengerti bahwa Pegadaian punya produk layanan pinjaman untuk usaha mikro. Keterbatasan informasi tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi Pegadaian kepada masyarakat.
Pegadaian saat ini memiliki beberapa program 'mengEmaskan' Indonesia dengan produk unggulan gadai emas, gadai tabungan emas (emas yang ditabungkan dapat dipinjam dengan cicilan), gadai titipan emas dan gadai non emas. Ada juga program pinjaman non gadai berupa cicilan emas, cicilan kendaraan dan pinjaman serba guna dan pinjaman usaha. Untuk layanan jasa, ada layanan tabungan emas, deposito emas, dan perdagangan emas. (Sumber : https://pegadaian.co.id/produk/cicil-emas) Â Â
Banyak layanan pinjaman di Pegadaian terdiri dari produk Gadai (dengan agunan barang berharga) seperti Gadai Emas, Gadai Kendaraan, Gadai Elektronik, dan Gadai Efek. Ada juga Pinjaman Non-Gadai (tanpa agunan barang) seperti Pinjaman Serbaguna, KUPEDES, dan Cicil Emas. Setiap jenis pinjaman memiliki syarat, jangka waktu, dan bunga atau sewa modal yang berbeda, tergantung produknya. Menjadi persoalan, ketika masyarakat tidak mengetahui program tersebut.
Ayo...! Membumi dengan sosialisasiÂ
Perubahan-perubahan legalitas Pegadaian sebagai Badan Usaha Masyarakat Nasional (BUMN) harus diketahui masyarakat luas melalui sosialisai. Seperti yang diketahui secara umum, jenis sosialisasi ada dua yaitu, sosialisasi primer dan sosialisasi sekunder. Sosialisasi primer terjadi pada masa kanak-kanak di dalam keluarga, membentuk kepribadian dasar individu. Sosialisasi sekunder adalah proses lanjutan di luar keluarga, seperti di sekolah atau lingkungan kerja, untuk memperkenalkan individu pada peran dan norma baru dalam masyarakat luas.
Apakah Pegadaian dapat melakukan sosialisasi secara primer? Jawabnya adalah bisa, bagaimana Pegadaian dapat bersosialisasi kepada generasi penerus bangsa melalui program menabung. Bagaimana caranya, hal itu dapat dilakukan dengan membentuk agen sosialisasi.
Dulu, zaman saya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), sekolah membudayakan menabung harian dari uang jajan untuk keperluan akhir sekolah. Kebiasaan tersebut dapat dilakukan saat ini dengan mengajak kepala sekolah atau guru untuk menjadi agen sosialisasi program Pegadaian dengan menabung emas. Upaya menabung sejak dini adalah proses sosialisasi primer yang dapat dilakukan Pegadaian bekerjasama dengan agen-agen sosialisasi.
Pegadaian harus membuka diri untuk membentuk agen-agen sosialisasi dengan mitra-mitranya dengan aturan-aturan yang dapat disepakati Bersama. Sosialisasi juga dapat dilakukan bekerjasama dengan media-media serta media sosial. Â Agar masyarakat dapat mengetahui secara luas tentang produk-produk Pegadaian, maka perlu diperbanyak sosialisasi dengan membuat agen sosialisasi. Ayo....! Membumi dengan sosialisasi.