Mohon tunggu...
ZULKARNAIN SIAGIAN
ZULKARNAIN SIAGIAN Mohon Tunggu... Analis Hukum Ahli Muda pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Bagi saya, hidup bukan hanya soal mencapai tujuan tapi juga tentang menikmati proses, berbagi kebaikan, dan memberi dampak positif pada lingkungan sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pegadaian "MengEMASkan Indonesia": Ayo Membumi dengan Sosialisasi Pegadaian

25 September 2025   20:31 Diperbarui: 25 September 2025   20:31 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Siapa yang tak mengenal Pegadaian. Menggunakan  motto "mengatasi masalah tanpa masalah", Pegadaian sudah dikenal masyarakat luas sejak tahun 1960-an. Bahkan pada zaman krisis ekonomi atau krisis moneter yang menimpa masyarakat Indonesia tahun 1997-1998, Pegadaian adalah tempat pilihan masyarakat untuk menyimpan barang berharganya menunggu krisis berakhir. Mengadaikan 'menyimpan' barang di Pegadaian adalah solusi ekonomi saat terjepit.

Pegadaian bukan bank tapi cara kerjanya mirip-mirip dengan bank, bahkan Pegadaian juga diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai perusahaan Pegadaian pemerintah yang termasuk dalam industri jasa keuangan bukan bank. Tentunya  aman melakukan penyimpanan di Pegadaian.  

Sebagai perusahaan Pegadaian Negara, Pegadaian punya sejarah panjang sejak zaman Indonesia dijajah Belanda. Pegadaian sebenarnya sudah ada sejak tahun 1746, saat itu didirikan oleh VOC dengan Bank Van Leening yang kemudian dibubarkan oleh Inggris pada 1811 karena dianggap merugikan negara penjajah.  Kemudian, secara resmi Pegadaian  didirikan di Sukabumi pada 1 April 1961 dan tanggal ini diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian, hingga 2021. Status hukum Pegadaian telah berubah beberapa kali dari Jawatan, awalnya  Perusahaan Negara (PN), kemudian Perusahaan Jawatan (Perjan), lalu  Perusahaan Umum (Perum), hingga menjadi Perseroan Terbatas (Persero) berdasarkan PP No. 73 Tahun 2021.

Perubahan status hukum Pegadaian adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Pegadaian buat rakyat Indonesia, Negara ikut membantu dengan kebijakan tersebut. PP Nomor 73 Tahun 2021 adalah tentang pembentukan holding Ultra Mikro (UMi) yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Peraturan Pemerintah ini mengatur penambahan modal negara ke dalam BRI untuk membentuk holding tersebut.

Tujuan dan fungsi Holding UMi  antara lain untuk memperluas akses pembiayaan yang dapat menjangkau usaha ultra mikro. Tujuan lainnya meningkatkan kesejahteraan wirausaha dengan harapan mampu meningkatkan jumlah wirausaha dan menciptakan lapangan kerja baru, sejalan dengan visi ekonomi kerakyatan dan tidak kalah penting bahwa holding ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dengan  menawarkan pinjaman dana dengan biaya lebih terjangkau, jangkauan lebih luas, serta layanan yang lebih mendalam untuk pemberdayaan masyarakat berkelanjutan.

Tidak ada Gading Yang Tak Retak 

Saya meminjam istilah pepatah 'tidak ada gading yang tak retak', begitu juga dengan keberadaan Pegadaian di tengah-tengah masyarakat. Pegadaian masih menjadi tempat terkhusus bagi orang-orang (masyarakat) tertentu, tidak terbuka luas serta menumbuhkan kekhawatiran pada  proses penilaian dan penyimpanan barang hingga proses pelelangan pada barang yang tak terbayar pemiliknya. 

Sejak tahun 1961 hingga 1990-an masalah utama yang dikeluhkan masyarakat adalah proses penilaian dan penitipan barang yang dianggap sepihak dan banyak merugikan masyarakat. Padahal penentuannya sudah melalui proses yang mengikuti standar penilaian yang dapat dipertanggung-jawabkan. Pada proses lelang pada barang yang mungkin belum sempat terbayar nasabah juga menjadi masalah utama bagi masyarakat.  Lelang yang terkesan mendadak membuat masyarakat yang menjaminkan (baca; menitipkan) barangnya sering tidak mengikuti lelang dan terpaksa kehilangan barang tersebut.

Popularitas Pegadaian dalam jasa 'gadai-menggadai' serta titik kelemahannya justru menumbuhkan jasa Pegadaian Swasta. Masyarakat yang tidak mau ribet dengan penilaian yang memiliki banyak menggunakan persyaratan membuat masyarakat yang butuh uang memilih jasa Pegadaian Swasta dengan bunga yang tentunya sangat jauh berbeda dari Pegadaian. Pegadaian Swasta saat ini banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan masuk ke tingkat Desa dan Kelurahan yang aksesnya mudah dijangkau masyarakat.

Masalah yang timbul dalam proses simpan 'penitipan' di Pegadaian, bukan hanya menjadi masalahnya masyarakat tetapi juga menjadi masalahnya Pegadaian. Pegadaian sering mendapat complain dari masyarakat  karena barang yang disimpan mengalami kerusakan bahkan nilainya menjadi menyusut seiring dengan berjalannya waktu. Masyarakat juga mengalami kerepotan saat menyerahkan barang bahkan dengan nilai barang yang tidak sesuai dengan nilai taksir Pegadaian.

Berbeda dengan gadai emas. Gadai emas sejak dulu tidak menimbulkan masalah untuk penilaian (penaksiran harga barang) maupun penyusutan harga barang. Penitipan emas di Pegadaian menjadi layanan yang sangat diminati masyarakat, dan menjadi program unggulan di Pegadain. Masyarakat juga lebih percaya menggadaikan emasnya le Pegadaian di banding dengan barang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun