Mohon tunggu...
Zul Hendri Nov
Zul Hendri Nov Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menjadi Penulis

Belajar Menulis... Akun lama saya : https://www.kompasiana.com/zul_hendri_nov

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Tantangan Bawaslu dalam Menyambut Pemilukada Serentak 2020

29 November 2019   07:17 Diperbarui: 29 November 2019   10:19 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada hari Kamis, 21 November 2019 lalu, Bawaslu kali kedua meraih penghargaan Badan Publik Informatif kategori Lembaga Non Struktural (LNS) dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin kepada Ketua Bawaslu Bapak Abhan. Penghargaan yang diberikan oleh KIP tentu menjadi pelecut semangat untuk Bawaslu agar terus menjadi badan yang selelu memberikan informasi dalam upaya penegakan keadilan Pemilu.

Perjuangan Bawaslu untuk bisa dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu tidaklah mudah. Hal ini, berkenaan karena citra yang ada dimasayarakat bahwasanya lembaga penyelenggara Pemilu yang dikenal yaitu sebatas KPU.

Berdasarkan Putusa MK Nomor 11/PUU-VIII/2010, mengatakan bahwasanya Bawaslu merupakan satu kesatuan sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu sebagaimana di tuliskan dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.

Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, berfungsi untuk mengawal terlaksananya penyelenggaraan Pemilu berdasarkan asa, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Tugas pokok Bawaslu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 adalah melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, baik pelanggaran Administratif, Kode Etik Penyelenggara, Pidana Pemilu maupun Pelanggaran Hukum lainya.

Dalam pelaksanaan tugas penindakan pelanggaran berkenaan dengan Pidana Pemilu, Bawaslu berjalan beriringan dengan dua lembaga lainya yaitu instansi Kepolisian dan Kejaksaan dalam satu unit kesatuan yang disebut Gakkumdu.

 Tantangan Bawaslu dalam memasuki Pemilukada serentak 2020

Selain tugas-tugas pokok yang diatur oleh UU tersebut, Bawaslu juga bertugas untuk selalu menginformasikan segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan baik dalam bentuk sosialisasi atau pemberitaan berkenaan pengumuman-pengumuman penting.

Dalam waktu dekat, pengumuman dan sosialisasi yang digencarkan oleh Bawaslu adalah pengumuman rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan. (Panwas Kecamatan). Perekrutan Panwas kecamatan, dilakukan pada daerah yang melakukan pemilihan Kepala Daerah, baik Provinsi (Gubernur) maupun Kabupaten/kota. Pendaftaran perekrutan Panwas Kecamatan dimulai tanggal 27 November ini sampai tanggal 3 Desember 2019.

Dibalik, informasi perekrutan Panwas Kecamatan tersebut, ada agenda besar yang sedang dinantikan oleh Bawaslu, terutama Bawaslu Kabupaten/kota. Hal ini berkenaan dengan perbedaan nomenklatur lembaga yang berbeda antara Pemilu dan Pemilukada.

Dalam Pemilu, dasar pijak dan payung hukum pelaksanaanya adalah UU Nomor 7 tahun 2017, dimana Bawaslu kabupaten/kota diatur sebagai lembaga tetap. Sedangkan pelaksanaan Pemilukada memiliki payung hukum yang berbeda yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016, dalam UU tersebut, Bawaslu kabupaten/kota Masih bersifat lembaga ad hoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota.

Hal yang menjadi tantangan bagi Bawaslu adalah berkenaan dengan payung hukum yang berbeda tersebut adalah perbedaan kewenangan yang dimiliki.

Dalam mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu berupaya melakukan Judicial Review berkenaan pasal-pasal yang mengatur nomenklatur kelembagaan dalam UU Pemilukada agar disamakan dengan nomenklatur dalam UU Pemilu. Dalam UU Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus perkara administrasi melalui sidang adjudikasi, sedangkan dalam UU Pemilukada kewenangan tersebut belum dimiliki.

Selanjutnya yang menjadi tantangan bagi Bawaslu adalah sistem kerja. Bawaslu dalam UU Pemilu bekerja berdasarkan hari kerja, sedangkan dalam UU Pemilukada, Bawaslu harus berkerja setiap hari kalender.

Hal terberat yang harus dilakukan oleh Bawaslu adalah meningkatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas dan penegak aturan kepemiluan. Jargon, "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu" harus benar-benar membasis.

Artinya, kedekatan rakyat dengan Bawaslu tidak boleh hilang. Karena, spirit berdirinya Bawaslu sebagai lembaga yang merepresentasikan kehendak rakyat untuk mewujudkan Pemilu yang benar-benar adil dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Dibalik upaya menggoyahkan Bawaslu secara kelembagaan dengan kritikan beberapa aktivis dan penggiat Pemilu, berkenaan dengan efektifitas kinerja Bawaslu.

Bawaslu harus bisa menjawab kritikan tersebut dengan informasi pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Bawaslu. Bawaslu, harus up date bak seperti Wartawan dalam memburu berita. Up date secara faktual berkenaan dengan pelaksanaan fungsi dan kewenangan serta capaian-capaian yang telah berhasil dilakukan oleh Bawaslu, dalam mewujudkan keadilan Pemilu.

Batu Loncatan Bawaslu melalui Penghargaan keterbukaan Informasi Publik

Dengan dianugrahkanya Bawaslu sebagai salah satu badan publik yang informatif, harapan berikutnya adalah spirit Bawaslu dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan berkenaan keraguan masyarakat. Upaya yang mesti dilakukan oleh Bawaslu adalah peningkatan Kapasitas SDM dalam menyelesaikan persoalan-persoalan terutama berkenaan dengan pengawasan dan pencegahan.

Bawaslu harus bisa menjawab pertanyaan dengan hasil kinerja dan capaian Bawaslu dalam meminimalisir terjadinya dugaan kecurangan. Dalam Pemilihan kepala daerah serentak 2020, di Provinsi Sumatera Barat akan digelar Pemilihan Gubernur serta pemilihan Bupati/Walikota di 13 daerah kabupaten/kota.

Tugas dan tantangan Bawaslu Sumbar dalam Pemilukada Serentak 2020 adalah:

1). memastikan terakomodirnya semua peserta/ bakal calon yang akan maju sesusia dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku berdasarkan UU Pemilukada dan Peraturan KPU;

2). Bawaslu harus meminimalisir terjadinya kecurang-kecurangan berupa Politik Uang dan pemanfaatan isu SARA sebagai upaya politik menarik keuntungan bagi calon-calon tertentu yang bisa berakibat perpecahan dalam lapisan masyarakat, dengan melaksanakan sosialisasi yang intens kepada masyarakat;

3). Bawaslu harus memastikan Laporan Dana Kamapnye peserta Pemilukada yang dilaporkan kepada KPU, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan; dan

4). Bawaslu harus siap dengan kemungkinan terjadinya sengketa proses Pemilukada, baik sengketa antara peserta dengan peserta, maupun peserta dengan KPU.

Hal-hal di atas dapat di sosialisasikan oleh Bawaslu melalui wadah media, baik media cetak maupun media Online, diluar keharusan Bawaslu sosialisasi tatap muka dengan masyarakat.

#Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun