Tugas dan tantangan Bawaslu Sumbar dalam Pemilukada Serentak 2020 adalah:
1). memastikan terakomodirnya semua peserta/ bakal calon yang akan maju sesusia dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku berdasarkan UU Pemilukada dan Peraturan KPU;
2). Bawaslu harus meminimalisir terjadinya kecurang-kecurangan berupa Politik Uang dan pemanfaatan isu SARA sebagai upaya politik menarik keuntungan bagi calon-calon tertentu yang bisa berakibat perpecahan dalam lapisan masyarakat, dengan melaksanakan sosialisasi yang intens kepada masyarakat;
3). Bawaslu harus memastikan Laporan Dana Kamapnye peserta Pemilukada yang dilaporkan kepada KPU, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan; dan
4). Bawaslu harus siap dengan kemungkinan terjadinya sengketa proses Pemilukada, baik sengketa antara peserta dengan peserta, maupun peserta dengan KPU.
Hal-hal di atas dapat di sosialisasikan oleh Bawaslu melalui wadah media, baik media cetak maupun media Online, diluar keharusan Bawaslu sosialisasi tatap muka dengan masyarakat.
#Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu