Kelurahan Kedungmundu, Kec. Tembalang (10/8) -- Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri, kata pelecehan seksual sudah tidak asing karena hampir setiap tahunnya kasus pelecehan seksual terjadi.Permasalahan kekerasan seksual sudah sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban, oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban.
Di Negara yang masih rawan akan kekerasan dan pelecehan seksual, Zulfiandi Putranda Akbar (Akbar) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) melakukan penyuluhan terhadap Anti Pelecehan Seksual yang menekankan prinsip perlindungan dan keadilan untuk semua orang dan gender. Penyuluhan ini dijalankan di Kelurahan Kedungmundu tepatnya di kawasan RT 06 pada siang hari dimana banyak warga yang sedang melakukan aktivitas diluar rumah. Sosialisasi ini ditargetkan kepada semua kalangan dan umur. Akbar melakukan kunjungan ke beberapa tempat di kawasan RT 06 dan melakukan sosialisasi terhadap 2 warga setempat. Tindakan sosialisasi juga dilakukan dengan cara menempelkan poster di lingkungan RT 06 agar warga yang melihat dapat meningkatkan wawasannya mengenai Pelecehan Seksual. Sosialisasi Pelecehan seksual ini diawali dengan pemaparan materi yang ada di poster, penjelasan mengenai pelecehan seksual dan indikator tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.Â
Diharapkan dengan adanya program ini, dapat meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap betapa bahayanya tindakan pelecehan seksual, meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan seputar pelecehan dan kekerasan seksual, serta menanamkan nilai bahwa korban pelecehan seksual wajib dibela terlepas dari pakaian yang korban gunakan pada saat mengalami pelecehan seksual.Â