Mohon tunggu...
Zulfiandi PutrandaAkbar
Zulfiandi PutrandaAkbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Saya merupakan mahasiswa semester 7, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Anti Pelecehan Seksual: "Keadilan Milik Semua Orang, Tidak Ada yang Berhak Dilecehkan"

11 Agustus 2022   09:29 Diperbarui: 11 Agustus 2022   09:40 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelurahan Kedungmundu, Kec. Tembalang (10/8) -- Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri, kata pelecehan seksual sudah tidak asing karena hampir setiap tahunnya kasus pelecehan seksual terjadi.Permasalahan kekerasan seksual sudah sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban, oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban.

Di Negara yang masih rawan akan kekerasan dan pelecehan seksual, Zulfiandi Putranda Akbar (Akbar) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) melakukan penyuluhan terhadap Anti Pelecehan Seksual yang menekankan prinsip perlindungan dan keadilan untuk semua orang dan gender. Penyuluhan ini dijalankan di Kelurahan Kedungmundu tepatnya di kawasan RT 06 pada siang hari dimana banyak warga yang sedang melakukan aktivitas diluar rumah. Sosialisasi ini ditargetkan kepada semua kalangan dan umur. Akbar melakukan kunjungan ke beberapa tempat di kawasan RT 06 dan melakukan sosialisasi terhadap 2 warga setempat. Tindakan sosialisasi juga dilakukan dengan cara menempelkan poster di lingkungan RT 06 agar warga yang melihat dapat meningkatkan wawasannya mengenai Pelecehan Seksual. Sosialisasi Pelecehan seksual ini diawali dengan pemaparan materi yang ada di poster, penjelasan mengenai pelecehan seksual dan indikator tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual. 

Diharapkan dengan adanya program ini, dapat meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap betapa bahayanya tindakan pelecehan seksual, meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan seputar pelecehan dan kekerasan seksual, serta menanamkan nilai bahwa korban pelecehan seksual wajib dibela terlepas dari pakaian yang korban gunakan pada saat mengalami pelecehan seksual. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun