Lingkungan hidup dimanfaatkan oleh Manuia, dan Satwa. Buaya walaupun tidak klas tinggi, akan tetapi punya kedudukan sebagai Satwa yang dilindungi. Namun pihak BKSD lemah dalam mengantisipasi gangguan Hewan yang mereka lindungi itu, dalam aktitas yang menganggu kehidupan manusia.
Beberapa tahun silam, Â Buaya yang menangkap seorang remaja putri warga Batak di kawasan Desa Sungai Apung. Masih dalam alur Sungai Kualuh. Â Warga, masyarakat Batak terbilang Kompak menghadapi hal-hal seperti itu.
Pihak KSDA menghalangi pembunuhan Buaya itu. Warga menyerahkan permasalahan itu kepada Penulis. Penulis mengambil sikap, yang akhirnya sengketa itu bisa diselesaikan dengan melegakan kedua belah pihak.
Diperhitungkan, ribuan ekor Buaya kini menjadi ancaman di Tiga Sungai pada Kabupaten Labuhanbaturaya, yakni Sungai Kualuh, Sungai Bilah dan Sungai Barumun, beserta anak-anak Sungainya, berikut Rawa-rawa yang tersisa.
Dipermukaan Buaya-buaya itu kurang kelihatan, mengendap di Dasar Sungai dan rawa, contoh masalah bisa terlihat di Peternakan Buaya Asam Kumbang Medan. Ratusan ekor Buaya peliharaan, hanya terlihat beberapa ekor saja, selebihnya dibawah air, bersembunyi. Â Â Â Â
Sudah saatnya Pemerintah, mengarahkan pemikiran bagaimana membendung malapetaka itu. Kalau berdasarkan pengamatan pihak penulis, seharusnya Pemerintah sudah membuka keran terciptanya pengurangan Populasi Buaya-buaya ganas itu.
Apakah itu dengan memberi peluang penangkapan Buaya kepada masyarakat, dan membuka peluang agar Kulit Buaya itu juga bisa dimanfaatkan untuk industri, sebelum manusia dijadikan Buaya sebagai Industri pangan dalam skala besar. ****