Mohon tunggu...
Zulfa MuasarohBinti
Zulfa MuasarohBinti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Zulfa, mahasiswi jurusan Perbankan Syariah

Saya Zulfa, mahasiswi jurusan Perbankan Syariah di salah satu PTKIN di Malang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia, Untuk Memanusiakan Manusia Lainnya

29 September 2021   19:57 Diperbarui: 29 September 2021   20:19 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelanggaran hak asasi manusia sudah bukan lagi topik asing lagi di Indonesia. Dari tahun ketahun, berita tentang pelecehan, penganiayaan, bahkan pembunuhan terus berdatangan. Bukan hanya di Indonesia, di seluruh dunia, topik pelanggaran hak asasi selalu menjadi topik perbincangan yang lumayan berat.

Namun sebelumnya, apa itu hak asasi manusia?

Pelanggaran hak asasi manusia adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.

Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian yang bersifat sulit dikembalikan ke keadaan semula. Korban pelanggaran HAM berat umumnya menderita luka fisik, mental, penderitaan emosional dan kerugian lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia.           

Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas sampai hari ini. Kasus-kasus pelanggaran paling populer hingga saat ini bermula dari pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib hingga penculikan aktivis dan tragedi Trisakti, Mei 1998.

Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib terjadi 17 tahun lalu, tepatnya pada 7 September 2004. Namun, hingga saat ini dalang utama kasus pembunuhan Munir belum juga ditemukan. Munir meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanannya ke Belanda. Berdasarkan hasil autopsi, dalam tubuh Munir terdapat racun berjenis arsenik.

Dalam kasus ini, baru tiga orang yang dibawa ke meja persidangan. Mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang divonis 14 tahun penjara; mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan, yang divonis satu tahun penjara; dan mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwopranjono, yang divonis bebas.

Kasus ini pun terancam kedaluwarsa pada tahun depan. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

Dari kasus di atas, kita bisa simpulkan satu hal. Pelanggaran HAM di Indonesia sungguh beragam dan banyak kasus yang belum terselesaikan secara adil. Padahal, hak asasi manusia merupakan suatu hak yang harus dipenuhi, diberikan, dan dijaga pada tiap-tiap warga negara. Hak asasi manusia mencegah manusia lain bertindak seenaknya.

Dalam penyelesaian satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia memakan hampir tujuh belas tahun lamanya, namun begitu hingga saat ini batang hidung pelakunya tidak muncul ke permukaan. Sudah lewat belasan tahun.

Apabila penanganan kasus seperti contoh di atas dibiarkan seperti itu, maka pelaku-pelaku pelanggaran akan terus menari di atas penderitaan korbannya. Maka dari itu hak asasi harus dijunjung tinggi, setiap manusia perlu mendapatkan keamanan terhadap jiwa dan raganya di tanah yang mereka pijak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun