Mohon tunggu...
Zulkipli Lombok
Zulkipli Lombok Mohon Tunggu... Guru - Bersama teman terbaik menghasilkan tim terbaik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bermanfaat untuk semua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Minggu Depan Tes Psikologi Jadi Syarat Pembuatan SIM di NTB

18 Juni 2019   05:57 Diperbarui: 18 Juni 2019   06:09 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MATARAM - Direktorat Lalu Lintas Polda NTB resmi menerapkan uji psikologi sebagai syarat pengajuan permohonan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai Senin (24/6) pekan depan.
Untuk tahap awal, uji psikologi diterapkan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polres sewilayah pulau Lombok.

"Mulai resmi kita terapkan pada Senin 24 Juli mendatang. Untuk tahap awal di seluruh Satpas yang ada di pulau Lombok, tapi ke depan juga akan berlaku di pulau Sumbawa,"kata Direktur Lalu Lintas Polda NTB, Kombes Pol Amin Litarso SH, kepada wartawan, Senin malam (17/6) di Mataram.

Menurutnya, penerapan uji psikologi sebagai salah satu syarat pembuatan SIM ini bukan hanya berlaku di Provinsi NTB saja, tetapi di seluruh Indonesia. Sebab, hal ini diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 81 ayat 4 UU tersebut mengatur syarat kesehatan jasmani dan rohani bagi pemohon SIM. Untuk kesehatan jasmani persyaratan dilakukan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau pelayanan kesehatan, sementara untuk kesehatan rohani termasuk mental psikologi dilakukan dengan surat lulus uji psikologi.

"Di sejumlah Polda lain uji psikologi SIM ini sudah lebih dulu diberlakukan, karena memang ini amanah Undang-Undang. Di NTB, kita sudah lakukan di Polres Kota Mataram, dan akan diterapkan juga di seluruh Satpas SIM di Kabupaten lainnya di Lombok," katanya.

Dirlantas Amin Litarso menekankan, selain memenuhi amanah UU Nomor 22 Tahun 2009, penerapan uji psikologi SIM juga dilakukan untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah NTB. Terutama kecelakaan yang berakibat fatal hingga menelan korban jiwa.

Berdasarkan catatan Ditlantas Polda NTB, sepanjang tahun 2018 lalu, tak kurang dari 500 jiwa melayang sia-sia di jalan raya akibat lakalantas yang fatal.

"Lakalantas di NTB cukup tinggi, dan dampak yang fatal juga mengkhawatirkan, tahun 2018 itu 500 orang meninggal dunia karena lakalantas. Dengan penerapan uji psikologi SIM ini diharapkan dapat menekan angka lakalantas tersebut, karena faktor psikologi juga sangat berpengaruh dalam berkendara," tukasnya.

Diharapkan dengan penerapan uji psikologi ini, para pengendara kendaraan bermotor benar-benar memiliki kompetensi mengendarai kendaraan, menguasai dan mampu mengontrol emosi dan lebih berhati-hati saat berkendara.

"Faktanya memang setelah dievaluasi, penyebab lakalantas didominasi karena faktor psikologi misalnya tidak sabar menyalip kendaraan lain atau menerobos lampu merah. Selain membahayakan diri sendiri, hal ini juga membahayakan pengendara lain di jalan," katanya.

Dirlantas Kombes Pol Amin Litarso memaparkan, untuk penerapan uji psikologi SIM ini Ditlantas Polda NTB sudah menjalin kerjasama dengan konsultan psikologi PT Dimanis Perkasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun