Mohon tunggu...
Zulkipli Lombok
Zulkipli Lombok Mohon Tunggu... Guru - Bersama teman terbaik menghasilkan tim terbaik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bermanfaat untuk semua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tes Psikologi Akan Berlaku Sebagai Syarat Pembuatan SIM di NTB

14 Juni 2019   15:53 Diperbarui: 14 Juni 2019   16:00 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Mataram, Baru-baru ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Ditlantas Polda NTB mengatakan akan memberlakukan persyaratan baru dalam proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk semua golongan.

Dimana seluruh pemohon diwajibkan melakukan tes psikologi terlebih dahulu. Hal tersebut sesuai Amanat UU no 22 tahun 2009 ttg Undang-undang lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 81 ayat 4, dimana syarat kesehatan dalam penerbitan SIM meliputi a. Sehat jasmani dg surat keterangan sehat dr dokter, b. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi dari konsultan psikologi.

"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil tes psikologi. Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," ujar Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Amin Litarso , S.H.

Untuk itu, kombes pol Amin Litarso ,S.H., memberikan penjelasan mengenai gambaran sederhana soal psikologi untuk permohonan SIM.

"Untuk berkaitan dengan surat keterangan lulus uji Psikologi pihak Ditlantas telah melakukan kerjasana dg beberapa pihak konsultan Psikologi yang telah memiliki izin praktek untuk dapat memberikan uji psikologi sekaligus menerbitkan surat keterangan lulus Uji psikologi . Adapun materinya uji psikologi adalah kemampuan kosentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja . Pemohon akan disuguhkan pernyataan tentang gambaran perilaku di dunia nyata. Pernyataan tersebut nanti apakah sesuai dengan dirinya (pemohon) atau tidak. Nanti di komparasikan dengan standar Peraturan Kapolri dengan standar Peraturan Kapolri (Perkap)," jelas Kombes Amin. pada Jum'at (14/6).

Adapun  berkaitan biaya Ujian psikologi ditentukan oleh konsultan psikologi masing2 dan tentunya disesuaikan dg peraturan yg berlaku dan diharapkan tidak terlalu memberatkan kepada pemohon/masyarakat yg ingin membuat/memperpanjang SIM.
" perlu masyarakat ketahui bahwa SIM merupakan bukti kompetensi mengemudi sehingga menerbitkannya pun diatur dengan syarat - syarat yang telah ditentukan dan tentunya cukup berat sehingga pemilik SIM benar - benar memiliki kompetensi mengemudi yang baik, dan menjadi pengemudi yang santun, beretika dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas".

Jika dalam uji psikologi hasilnya tidak sesuai/tidak lulus uji, pemohon dapat kesempatan untuk mengulang.

"Nanti sebelum mengulang pihak konsultan psikologi akan beri penjelasan dan menerangkan kenapa mereka gagal. Kemudian di beri edukasi, apa yang seharusnya dilakukan. Mengingatkan lagi," tuturnya.

Saat ini, Ditlantas Polda NTB sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga konsultan Psikologi yg melayani uji psikologi dengab membuka gerai uji psikologi yang didirikan dekat dengan layanan penerbitan SIM/Satpas utk memudahkan masyarakat pemohon SIM dalam memenuhi syarat kesehatan Rohani

Terhitung mulai 14 Juni hingga 28 Juni, pihak Ditlantas Polda NTB masih melaksanakan simulasi uji psikologi di seluruh Satpas SIM se Nusa Tenggara Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun