Mohon tunggu...
Ziyadatul Hikmah
Ziyadatul Hikmah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata, Fakultas Kehutanan, IPB University

Love nature and young forester.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Karhutla Era New Normal

22 Agustus 2020   06:12 Diperbarui: 22 Agustus 2020   07:18 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebakaran Hutan dan Lahan/Shutterstock.

Kemarau bulan Juli hingga Oktober 2020 terjadi di Indonesia. Peningkatan karhutla terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Konon mengikuti tren era new normal.


Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan, merupakan peristiwa kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, pasalnya tidak hanya merugikan negara saja, masyarakat sekitar hutan juga terdampak. 

Menurut BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), karhutla di Indonesia 99% merupakan perbuatan manusia. Peningkatan titik panas tiga tahun terakhir berdasarkan data KLHK cenderung meningkat pada bulan Juni-September. Sedikit berbeda pada tahun 2020, tren peningkatan titik panas konon mengikuti tren peningkatan pandemi COVID-19. 

Resiko peningkatan bencana kebakaran hutan dan lahan lebih tinggi karena bersamaan dengan pandemi COVID-19. Ancaman karhutla berada di bawah bayang-bayang korona. 

Global Forest Watch (GFW) mencatat per 2 Juni 2020, hutan primer Indonesia pada tahun 2019 mengalami penurunan luasan, karhutla 2019 sebesar 1,64 juta hektar. Namun, posisi hutan Indonesia masih menempati posisi ketiga terluas di dunia.

Tren peningkatan titik panas dibarengi dengan penanganan pandemi COVID-19 yang terjadi bersamaan tahun ini sangat dimungkinkan terjadinya pergeseran paradigma pengelolaan karhutla di Indonesia. Hambatan turun lapang untuk meninjau lokasi hotspot kerap terjadi. Lokasi yang terpencil atau teknologi yang kurang memadai. 

Sumber daya manusia juga menurun baik dari segi kualitas maupun kuantitas akibat wabah COVID-19. Ini buruk! Pasalnya hambatan dana juga sempat terdengar, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Kementrian Lingkungan Hidup yang awalnya 56 miliar menjadi 34 miliar, itu berarti anggaran terpotong sebanyak 22 miliar.


Pemotongan anggaran bukan tanpa alasan, dengan tren peningkatan pandemi COVID-19 menjadi bencana nasional non alam pada 14 April 2020, jelas terjadi pengalihan anggaran nasional untuk penanggulangan pandemi ini. 

Meskipun COVID-19 memicu aware masyarakat terhadap masalah karhutla, tetap saja paradigma pengelolaan pencegahan karhutla bergeser. Bahkan alokasi anggaran pusat dan daerah yang sebelumnya memiliki perbandingan 70: 30 menjadi sebaliknya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun